CIMAHI, AYOBANDUNG.COM - Sebanyak 15 truk pengangkut air disiagakan Perumda Air Minum Tirta Raharja untuk menanggulangi potensi kekeringan akibat penomena perubahan iklim El Nino.
Nantinya, truk tersebut bakal memasok secara mobile kebutuhan air bagi masyarakat dan pelanggan di wilayah Kota Cimahi dan Bandung Barat. Sehingga kebutuhan minum dan air baku tetap terpenuhi.
Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Raharja Teddy Setiabudi mengatakan distribusi air tersebut tak dipungut biaya khusus bagi pelanggan Tirta Raharja. Mereka tinggal menghubungi pisah perusahaan untuk pengiriman air.
Baca Juga: ASTAGA! Polisi Temukan Pengendara Bawa Senpi Palsu dan Alat Isap Sabu di Kota Bandung
"Jadi 15 armada pengangkut air ini siap kirim 24 jam, tergantung permintaan masyarakat dan pelanggan," papar Teddy saat dihubungi, Sabtu 3 Juni 2023.
Bantuan itu diprioritaskan untuk pelanggan tapi terbuka juga buat masyarakat umum yang membutuhkan. Hanya perlu ada bantuan dari pihak RT dan RW setempat terkait keamanan pendistribusiannya agar masyarakat tidak berebut.
"Bagi yang membutuhkan pasokan air bisa menghubungi call center atau melalui media sosial Perumda Tirta Raharja," tambahnya.
Perumda Air Minum Tirta Raharja memproduksi air di tiga wilayah yakni Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, dan Bandung Barat (KBB) mencapai 1.050 liter/detik.
Sementara untuk jumlah pelanggan di KBB ada 11.500, di Kota Cimahi 15.500 pelanggan, dan di Kabupaten Bandung 77.000 lebih pelanggan.
"Evaluasi juga kami lakukan saat musim hujan ataupun musim kemarau, sehingga bisa dihitung kondisi pelayanan yang bisa diberikan pada saat suplai air minimal, agar tetap tidak mengganggu pasokan ke semua pelanggan," pungkasnya.***
Artikel Terkait
Sosok Nahla Shihab, Adik Bungsu Najwa Shihab yang Baru Saja Lulus Kuliah Kedokteran, Siapa Dia?
Latihan Belum Mulai, 20 Pemain Persib Berkumpul di Soekarno-Hatta untuk Lakukan Ini, Pemain Baru Juga Ada!
Ratusan Kendaraan Kena Tilang Manual di Lembang Bandung Barat
VIRAL! Klaim Bercinta saat Menstruasi Banyak Manfaat, Apa Kata Dokter? Bagaimana Hukumnya dalam Islam?