Ratusan Kendaraan Kena Tilang Manual di Lembang Bandung Barat

- Sabtu, 3 Juni 2023 | 18:10 WIB
Jajaran Satlantas Polres Cimahi mulai memberlakukan tilang manual bagi pelanggar lalu lintas di Jalan Raya Lembang, Kabupaten Bandung Barat, pada Sabtu, 3 Juni 2023. (AyoBandung/Restu Nugraha)
Jajaran Satlantas Polres Cimahi mulai memberlakukan tilang manual bagi pelanggar lalu lintas di Jalan Raya Lembang, Kabupaten Bandung Barat, pada Sabtu, 3 Juni 2023. (AyoBandung/Restu Nugraha)

 

LEMBANG, AYOBANDUNG.COM -- Jajaran Satlantas Polres Cimahi mulai memberlakukan tilang manual bagi pelanggar lalu lintas di Jalan Raya Lembang, Kabupaten Bandung Barat, pada Sabtu, 3 Juni 2023.

Dalam kesempatan tersebut, polisi telah menindak tilang manual sebanyak 137 pengendara motor dan mobil. Mayoritas mereka melanggar kewajiban memasang kaca spion, memakai kenalpot bising, dan tidak membawa surat kendaraan. 

"Kami mulai terapkan penindakan tilang manual. Total ada 137 sepeda motor yang kami amankan tadi," kata Kasatlantas Polres Cimahi, AKP Sudirianto di Lembang

Baca Juga: ASTAGA! Polisi Temukan Pengendara Bawa Senpi Palsu dan Alat Isap Sabu di Kota Bandung

Seluruh kendaraan roda dua yang terjaring dibawa ke Mapolres Cimahi, pemiliknya diminta membawa bukti seperti surat kendaraan, sementara pemilik sepeda motor knalpot bising diwajibkan membawa knalpot standar untuk diganti langsung di kantor polisi.

Selama tiga jam digelar operasi, kepolisian mengeluarkan ratusan lembar surat tilang. Pihaknya mulai kembali memberlakukan tilang manual sejak Kamis 1 Juni 2023 karena masih banyak masyarakat yang melanggar lalu lintas. 

Sudirianto mengingatkan masyarakat mematuhi aturan berlalu lintas seperti menyalakan lampu utama, knalpot standar, memasang plat nomor asli dan spion agar tak menjadi sasaran operasi petugas.

"Operasi akan terus digencarkan demi memberikan ketenangan dan kenyamanan bagi masyarakat. Oleh karena itu, bagi siapa pun pemilik kendaraan diwajibkan menaati aturan yang berlaku," jelasnya.

Didit, 37, seorang pelanggar lalu lintas mengaku, ia ditindak polisi lantaran sepeda motornya menggunakan knalpot tidak standar. "Tadi dikasih surat tilang sama anggota polisi. Nanti mau langsung diurus-urus ke polres, diganti sama knalpot biasa," tandasnya.***

Editor: Miftah Salis Hidayah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

[FOTO] Uji Emisi Kendaraan di Balaikota Bandung

Selasa, 26 September 2023 | 16:42 WIB
X