LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Pemerintah sudah resmi akan menyalurkan gaji ke-13 PNS 2023 pada tanggal 05 Juni 2023.
Hal ini sejalan dengan surat terbaru yang dikeluarkan Kemenkeu, tentang waktu penyaluran gaji ke-13 PNS 2023.
Perlu diketahui, Gaji ke-13 PNS bukan cuman diberikan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Baca Juga: BESARAN KJP Plus Tahap 1 2023, Siswa SMA Dapat Rp 420 Ribu Tiap Bulan, Segera Cek Rekening!
Namun TNI, Polri, PPPK maupun Aparatur Sipil Negera (ASN) lainnya juga berhak menerimanya.
Kendati demikian, diketahui bahwa besaran nominal yang diterima oleh setiap pegawai tidak akan 100 persen.
Sebab nominal besaran disesuaikan dengan komponen-komponen tertentu yang berkaitan dengan gaji ke 13.
Tetapi bila merujuk dari mekanisme pedoman yang digunakan, yakni dalam Peraturan Pemerintah No 15 Tahun 2023.
Terdapat aturan mengenai besaran maksimal gaji ke 13 yang akan diterima oleh setiap pegawai.
Menyesuaikan dengan golongan, jabatan, atau masa kerja sebagaimana berikut:
Maksimal Besaran Gaji Ke-13 PNS
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
a.) Ketua Atau Kepala Sebesar Rp24.134.000,00.
Artikel Terkait
Wilayah Penghasil Wanita Tercantik di Bandung, Surganya Mojang Cantik!
LIPUTAN KHUSUS HAJI 2023: Masih Dirawat, 2 Jemaah Haji Gagal Berangkat ke Makkah
Tidak Terpilih Sebagai Penerima KJP Plus Mei 2023, Padalah Sudah Terdaftar Di DTKS, Ini Penyebabnya!
Alur Seleksi PPDB Jabar 2023 untuk Peserta dari Luar Jawa Barat, Pahami Langkah-langkahnya!