Ini Maksimal Besaran Gaji ke-13 PNS yang Disalurkan Tanggal 5 Juni, Simak Rinciannya di Sini!

- Jumat, 2 Juni 2023 | 07:59 WIB
Pencairan Gaji Ke 13 PNS 2023 Alami Perubahan Jadwal? Simak Faktanya Berikut Ini!
Pencairan Gaji Ke 13 PNS 2023 Alami Perubahan Jadwal? Simak Faktanya Berikut Ini!

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Pemerintah sudah resmi akan menyalurkan gaji ke-13 PNS 2023 pada tanggal 05 Juni 2023.

Hal ini sejalan dengan surat terbaru yang dikeluarkan Kemenkeu, tentang waktu penyaluran gaji ke-13 PNS 2023.

Perlu diketahui, Gaji ke-13 PNS bukan cuman diberikan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Baca Juga: BESARAN KJP Plus Tahap 1 2023, Siswa SMA Dapat Rp 420 Ribu Tiap Bulan, Segera Cek Rekening!

Namun TNI, Polri, PPPK maupun Aparatur Sipil Negera (ASN) lainnya juga berhak menerimanya.

Kendati demikian, diketahui bahwa besaran nominal yang diterima oleh setiap pegawai tidak akan 100 persen.

Sebab nominal besaran disesuaikan dengan komponen-komponen tertentu yang berkaitan dengan gaji ke 13.

Tetapi bila merujuk dari mekanisme pedoman yang digunakan, yakni dalam Peraturan Pemerintah No 15 Tahun 2023.

Baca Juga: Angin Segar KJP Plus dan KJMU Cair, Pemrov DKI Pastikan Rp64 Miliar Tersalurkan di Tanggal Ini, Segera Cek!

Terdapat aturan mengenai besaran maksimal gaji ke 13  yang akan diterima oleh setiap pegawai.

Menyesuaikan dengan golongan, jabatan, atau masa kerja sebagaimana berikut:

Maksimal Besaran Gaji Ke-13 PNS

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural

a.) Ketua Atau Kepala Sebesar Rp24.134.000,00.

Halaman:

Editor: Aulli Atmam

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pembacokan OTK di Sarijadi Bandung, Polisi Kejar Pelaku

Kamis, 28 September 2023 | 19:06 WIB

Hati-hati Marak Travel Umroh Bodong di Cianjur  

Rabu, 27 September 2023 | 19:33 WIB
X