SOREANG,AYOBANDUNG.COM-- Polresta Bandung memberlakukan kembali tilang manual di wilayah Kabupaten Bandung terhitung mulai bulan ini.
Kasatlantas Polresta Bandung Kompol Mangku Anom mengatakan, penerapan kembali tilang manual dilakukan setelah ada perintah dari Mabes Polri.
"Mulai 1 juni ini, tilang manual kembali diberlakukan," ucap Anom, Kamis 1 Juni 2023.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Tempat Wisata Kuliner Bandung, Cocok untuk Isi Libur Panjang Awal Juni 2023!
Menurutnya ada beberapa pelanggaran yang menjadi target tilang manual di wilayah Kabupaten Bandung, seperti pengendara di bawah umur, membawa penumpang melebihi ketentuan, menggunakan ponsel saat berkendara.
Selain itu pelanggaran yang menjadi sasaran tilang manual lainnya adalah menerobos lampu merah, tidak mengenakan alat keselamatan standar seperti helm SNI dan Seatbelt, ngebut, melawan arus, juga pelanggaran lainnya.
Tilang manual juga berlaku bagi seleruh kendaraan, termasuk angkutan umu dan angkutan barang.
"E-TLE masih berjalan, kami juga masih akan mengeluarkan surat tilang secara elektronik," katanya.
Baca Juga: Pencairan KJP Plus Bermasalah, BPK Temukan Hal Aneh dan Inilah Respons Pemprov DKI Jakarta
Anom melanjutkan, masyarakat tidak usah khawatir dengan penerapan kembali tilang manual di wilayah Kabupaten Bandung, terlebih bagi yang sudah terbiasa berkendara sesuai dengan aturan.***
Artikel Terkait
Mau Bantuan KJP Plus Cair Terus? Wajib Hindari Mengonsumsi Benda-benda Berikut Ini!
LIPUTAN KHUSUS HAJI 2023: Jemaah Haji Meninggal di Tanah Suci Menjadi 8 Orang
LIPUTAN KHUSUS HAJI 2023: 5 Kloter Diberangkatkan ke Makkah Melalui Miqat Bir Ali
Sri Mulyani Batalkan Gaji ke 13 untuk PNS dan TNI POLRI di Bawah Ini, Cek Nama Anda Apakah Ada dalam Daftar?