Tilang Manual Diberlakukan Kembali di Kabupaten Bandung, Ini Pelanggaran yang Jadi Target

- Kamis, 1 Juni 2023 | 14:18 WIB
Ilustrasi tilang (Dok//ntmcpolri.info)
Ilustrasi tilang (Dok//ntmcpolri.info)

SOREANG,AYOBANDUNG.COM-- Polresta Bandung memberlakukan kembali tilang manual di wilayah Kabupaten Bandung terhitung mulai bulan ini.

Kasatlantas Polresta Bandung Kompol Mangku Anom mengatakan, penerapan kembali tilang manual dilakukan setelah ada perintah dari Mabes Polri.

"Mulai 1 juni ini, tilang manual kembali diberlakukan," ucap Anom, Kamis 1 Juni 2023.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Tempat Wisata Kuliner Bandung, Cocok untuk Isi Libur Panjang Awal Juni 2023!

Menurutnya ada beberapa pelanggaran yang menjadi target tilang manual di wilayah Kabupaten Bandung, seperti pengendara di bawah umur, membawa penumpang melebihi ketentuan, menggunakan ponsel saat berkendara.

Selain itu pelanggaran yang menjadi sasaran tilang manual lainnya adalah menerobos lampu merah, tidak mengenakan alat keselamatan standar seperti helm SNI dan Seatbelt, ngebut, melawan arus, juga pelanggaran lainnya.

Tilang manual juga berlaku bagi seleruh kendaraan, termasuk angkutan umu dan angkutan barang.

"E-TLE masih berjalan, kami juga masih akan mengeluarkan surat tilang secara elektronik," katanya.

Baca Juga: Pencairan KJP Plus Bermasalah, BPK Temukan Hal Aneh dan Inilah Respons Pemprov DKI Jakarta

Anom melanjutkan, masyarakat tidak usah khawatir dengan penerapan kembali tilang manual di wilayah Kabupaten Bandung, terlebih bagi yang sudah terbiasa berkendara sesuai dengan aturan.***

Editor: Aulli Atmam

Sumber: AyoBandung.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Produk Tekstil Lokal Kalah Saing dari Barang Impor

Minggu, 24 September 2023 | 20:04 WIB
X