Cegah PHK Massal Akibat Masalah Izin Tambang, APINDO Kabupaten Bandung Barat Minta Pemerintah Lakukan Ini

- Kamis, 1 Juni 2023 | 10:42 WIB

NGAMPRAH, AYOBANDUNG.COM -- Sejumlah perusahaan tambang di Kabupaten Bandung Barat (KBB) terancam berhenti operasi lantaran tak bisa melakukan perpanjangan perizinan eksplorasi. 

Hal itu terjadi lantaran regulasi terkait tambang batuan cuma memberi waktu izin usaha pertambangan (IUP) paling lama 5 tahun dan maksimal penambahan 2 kali perpanjangan dengan masing-masing 5 tahun. 

Terbaru, data Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jabar ada 54 izin tambang di wilayah Provinsi Jawa Barat (Jabar) yang dipastikan habis, pada tahun 2023 ini.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Tempat Wisata Kuliner Bandung, Cocok untuk Isi Libur Panjang Awal Juni 2023!

Puluhan tambang bergerak di sektor tambang batu andesit hingga batu gamping ini tersebar Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Sumedang.

Terkait itu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Bandung Barat menilai ada sejumlah masalah dalam regulasi izin usaha tambang batuan di Indonesia. Mulai dari pembatasan masa perpanjangan IUP, pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan provinsi, hingga kewajiban reklamasi.  

Juru Bicara APINDO Bandung Barat Yohan Ibrahim menilai pembatasan IUP dalam regulasi tambang batuan tak mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap pekerja perusahaan tambang. 

Tahun ini saja, tercatat 13 industri tambang di Kecamatan Padalarang dan Cipatat tak bisa melakukan perpanjangan IUP. Kondisi ini bakal menyebabkan penutupan aktivitas perusahaan dan gelombang PHK besar-besaran.

Baca Juga: Pencairan KJP Plus Bermasalah, BPK Temukan Hal Aneh dan Inilah Respons Pemprov DKI Jakarta

"Dampak sosial ekonomi serta PHK terhadap pekerja tambang ini harus kita antisipasi bersama," kata Yohan. 

Harusnya, kata Yohan, Pemerintah Pusat, Pemprov Jabar, dan Pemkab Bandung Barat dapat mengantisipasi sejak dini saat IUP Perpanjangan ke 2 berakhir.

Masyarakat pekerja wajib dibekali dengan keterampilan dan kompetensi supaya dapat tetap menghidupi Keluarga dan mencegah pengangguran. Dalam arti, tidak menambah pengangguran baru yang sangat dimungkinkan akan timbul masalah sosial dan penyakit masyarakat. 

APINDO mendorong Bupati Bandung Barat dan Gubernur Jabar menyampaikan kepada pemerintah pusat tentang dampak sosial dan ekonomi berupa potensi PHK massal apabila regulasi pembatasan izin tambang dilaksanakan secara utuh.

Yohan menerangkan, Pemda Bandung Barat dan Pemprov Jabar juga harus meminta pemerintah pusat agar menetapkan peraturan kebijakan tentang perpanjangan waktu IUP perusahaan tambang batuan untuk mencegah PHK. Hal itu berpedoman kepada Pasal 151 UU No 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 2 tahun 2022 Tentang Cipta Kerja. 

Halaman:

Editor: Aulli Atmam

Sumber: AyoBandung.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X