54 IUP Tambang di Jabar Habis, Tersebar dari Bandung Barat hingga Bogor: Pengusaha Wajib Reklamasi

- Rabu, 31 Mei 2023 | 18:40 WIB
54 izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah Provinsi Jawa Barat (Jabar) dipastikan habis tahun ini. (Ayobandung.com,/Restu Nugraha)
54 izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah Provinsi Jawa Barat (Jabar) dipastikan habis tahun ini. (Ayobandung.com,/Restu Nugraha)

AYOBANDUNG.COM - Sebanyak 54 izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah Provinsi Jawa Barat (Jabar) dipastikan habis, pada tahun 2023 ini.

Aktivitas tambang oleh puluhan pengusaha ini terancam terhenti lantaran telah mengajukan dua kali perpanjangan IUP.

54 perusahaan ini bergerak di sektor tambang batu andesit hingga batu gamping yang tersebar di Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Sumedang.

Baca Juga: PWI Jabar dan Pemprov Jabar Roadshow UKW di Karawang

Diketahui, izin pertambangan untuk batuan dapat diberikan dalam jangka waktu paling lama 5 tahun dan dapat diperpanjang 2 kali masing-masing 5 tahun.

Sedangkan 54 pelaku usaha tambang ini telah melakukan perpanjangan izin dua kali.

"Memang betul kami sudah inventarisasi. Ada 54 pelaku usaha tambang terancam terhenti. Ini karena mereka sudah melakukan dua kali perpanjangan. Jadi kami tegaskan bukan disetop, tapi memang izinnya akan berakhir," kata Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jabar Ai Saadiyah Dwidaningsih, Rabu 31 Mei 2023.

Dinas ESDM Provinsi Jabar telah melakukan koordinasi dengan Kementerian ESDM terkait regulasi teknis pengembalian tambang ke negara setelah IUP habis.

Baca Juga: BESARAN MAKSIMAL GAJI KE 13 PNS, Duit Rp24,13 Juta Bisa Masuk Rekening ASN Secara Cuma-cuma, AWAS NGIRI!

Selain itu, pihaknya juga menerima aspirasi terkait adanya ratusan buruh yang menggantungkan nasib di perusahaan tersebut.

"Memang kita sudah koordinasi dan duduk bersama dengan pengusaha dan asosiasi tambang, termasuk meminta solusi teknis kepada Kementerian ESDM. Mudah-mudahan kementerian punya jalan keluar berupa payung hukum teknisnya," tambah Ai.

Terpisah, Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Jabar Teddy Rustiady menegaskan setiap pelaku usaha tambang yang telah melakukan perpanjangan dua kali wajib mengembalikan ke negara.

Mereka bisa melakukan aktivitas kembali setelah melakukan reklamasi. Hal ini diatur dalam PP No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Baca Juga: LIPUTAN KHUSUS HAJI 2023: Daker Makkah Siapkan Akomodasi Ramah Lansia

Halaman:

Editor: Maghita Primastya Handayani

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X