SOREANG, AYOBANDUNG.COM -- Pelapor Bupati Bandung kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Aktivis Pemuda Bandung Raya menyebut jika laporannya bukan fitnah seperti yang dituduhkan oleh Dadang Supriatna dalam beberapa media massa beberapa hari lalu.
Koordinator Aktivis Pemuda Bandung Raya, Bilal Al Farizi, mengatakan laporannya kepada KPK sudah ditempuh dengan prosedur yang benar, termasuk menyerahkan alat bukti kepada penyidik lembaga antisurah tersebut.
"Bukti-bukti sudah diserahkan dan telah diterima oleh KPK," ucap Bilal kepada ayobandung melalui sambungan telepon, Rabu, 31 Mei 2023.
Proses selanjutnya, kata Bilal, proses sudah berada di KPK, sebagai masyarakat pihaknya hanya berkewajiban untuk melaporkan ketika ada tindakan yang mengarah kepada tindakan korupsi atau gratifikasi.
Baca Juga: Putri 'Kinan Layangan Putus' Marino Tampil Memukau di Cannes Film Festival 2023
"KPK juga sudah merespons. Deputi penindakan sudah bicara akan dilakukan penyelidikan," katanya.
Disinggung mengenai alat bukti, Bilal mengatakan kalau dirinya merasa sudah memiliki alat bukti yang kuat untuk dijadikan bahan penyelidikan KPK.
Walaupun Bupati Bandung dalam pemberitaan beberapa media massa menyebutkan jika laporan tersebut merupakan fitnah, Bilal mengatakan kalau alat bukti yang dimilikinya hanya akan berikan kepada KPK.
"Mohon maaf, saya tidak bisa membuka alat bukti yang saya miliki. Kalau dibuka kepada media, takutnya pihak terkait akan berupaya menghilangkan barang buktinya," tutupnya.
Sebagaimana diketahui, pejabat tinggi di Kabupaten Bandung dilaporkan kepada KPK oleh Aktivis Pemuda Bandung Raya. Salah satu materi laporannya adalah adanya dugaan tindakan gratifikasi dari pengelola pasar.***
Artikel Terkait
Banyak Pengangguran di Desa Kelahiran Bupati Bandung Dadang Supriatna
Gara-gara Janji Ini, Masyarakat Bandung Timur Ancam Gugat Bupati Dadang Supriatna Ke PTUN
Sugianto Sebut DPRD Berpotensi Makzulkan Bupati Bandung Dadang Supriatna Buntut Dugaan Gratifikasi