Pejabat Cianjur Kembali Ditangkap Polisi, Terlibat Dugaan Penipuan dengan Tawarkan Proyek Fiktif Ratusan Juta

- Selasa, 30 Mei 2023 | 19:34 WIB
Seorang Pejabat di Cianjur terlibat dugaan penipuan dengan menawarkan proyek fiktif. (AyoBandung.com/Muhammad Ikhsan)
Seorang Pejabat di Cianjur terlibat dugaan penipuan dengan menawarkan proyek fiktif. (AyoBandung.com/Muhammad Ikhsan)

 

CIANJUR, AYOBANDUNG.COM — Pejabat di Sekretariat Dewan (Setwan) Kabupaten Cianjur, DS kembali ditangkap Satreskrim Polres Cianjur, karena dugaan penipuan.

Diketahui sebelumnya DS sempat ditangani Polsek Cianjur Kota, tapi diambil alih oleh Polres Cianjur.

Dalam menjalankan aksinya, DS bertindak sendirian. Tak tanggung korban mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Baca Juga: Seorang Mahasiswa Tewas saat Kemping di Situ Datar Pangalengan, Diduga Terpeleset

Hal itu diungkapkan Kapolres Cianjur AKBP Azhari Kurniawan pada saat jumpa pers di Mapolres Cianjur, Selasa 30 Mei 2023.

“Kejadian tindak penipuan yang dialami korban terjadi di rentang bulan Februari 2022,” tutur AKBP Azhari Kurniawan oada wartawan.

Modus yang dilakukan DS adalah penawaran proyek tersebut kepada korban dengan membujuk untuk mempercayainya mengingat merupakan ASN di DPRD.

"Modus operandinya menawarkan paket pekerjaan atau proyek yang diakuinya ada di Kantor DPRD. Namun ternyata pekerjaan itu fiktif, sementara korban telah menyerahkan sejumlah uang senilai Rp240 juta," jelasnya.

Baca Juga: LIPUTAN KHUSUS HAJI 2023: Ini Batasan Waktu Konsumsi Makanan yang Harus Diperhatikan Jemaah Haji

Sementara itu, uang yang diserahkan korban kepada DS merupakan dana talang atas kesepakatan bersama.

"Setelah berkomunikasi dan bertemu kemudian menyampaikan bahwa nilainya sebesar RP240 juta. Tersangka meminta kepada korban dana talangan terlebih dahulu," ujarnya.

Dalam kasus ini Polres Cianjur memeriksa 7 orang saksi dan saat ini tengah melakukan pengembangan.

Kemudian juga mengamankan barang bukti satu bundel rekening yang digunakan oleh tersangka dalam menjalankan aksinya.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP penjara paling lama 4 tahun.***

Halaman:

Editor: Laila Zakiyya Khairunnisa

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hati-hati Marak Travel Umroh Bodong di Cianjur  

Rabu, 27 September 2023 | 19:33 WIB
X