Pemerintah Cabut Izin Operasi Lima Perguruan Tinggi Swasta di Jabar, Ini Alasannya

- Selasa, 30 Mei 2023 | 18:45 WIB
Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IV Jawa Barat- Banten, Samsuri | Pemerintah resmi mencabut izin operasional lima Perguruan Tinggi (PT) swasta di Jawa Barat (Jabar) tersebar di empat wilayah  (Tangkapan Layar)
Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IV Jawa Barat- Banten, Samsuri | Pemerintah resmi mencabut izin operasional lima Perguruan Tinggi (PT) swasta di Jawa Barat (Jabar) tersebar di empat wilayah (Tangkapan Layar)

CIBEUNYING KIDUL, AYOBANDUNG.COM - Pemerintah mencabut izin operasional lima Perguruan Tinggi (PT) swasta di Jawa Barat (Jabar). Lima Perguruan Tinggi Swasta tersebut tersebar di empat wilayah meliputi, Bandung, Tasikmalaya, Bogor, dan Bekasi.

"Benar dari akhir tahun 2022 hingga awal tahun 2023 ini ada 5 PT (swasta) yang sudah dicabut izin operasionalnya oleh kementerian (Kemendikbud Ristek)," kata Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IV Jawa Barat- Banten, Samsuri melalui konferensi pers virtual, Selasa 30 Mei 2023.

Samsuri mengungkapkan, sejumlah pelanggaran berat seperti pembelajaran fiktif hingga jual beli ijazah menjadi alasan pencabutan izin operasional perguruan tinggi swasta tersebut.

Baca Juga: Selain Lewat UTBK 2023, Ini 8 Perguruan Tinggi Negeri Penerimaan Mahasiswa Jalur Mandiri, Apa Saja?

"Jadi yang masuk pada pelanggaran berat, temuannya ada yang tidak memenuhi standar proses pembelajaran, misalnya ada mahasiswa tercatat tapi tidak ada proses pembelajaran, sarana prasarana tidak memenuhi standar, ada juga case jual beli ijazah," ungkapnya.

Samsuri menegaskan, pencabutan izin operasional kampus tidak dilakukan secara singkat. Pencabutan izin operasional telah melewati berbagai penilaian dan evaluasi dari tim evaluasi kinerja perguruan tinggi.

"Jadi kategori pelanggaran nya itu ada ringan, sedang, dan berat, hasil temuan tim memang yang tidak sesuai, tidak memenuhi standar proses pembelajaran, dan pelanggaran lain," tegasnya.

Samsuri mengimbau kepada masyarakat untuk lebih selektif dalam memilih perguruan tinggi.

Baca Juga: Jumlah Hewan Kurban di Bandung Barat Diprediksi Naik hingga 11.050 Ekor Status perguruan tinggi bisa dicek langsung ke laman Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI).

"Kalau mau cek bisa secara online PDDIKTI, kalau yang sudah mahasiswa juga bisa dicek status mahasiswanya terdaftar atau tidak," pungkasnya.

Editor: Dina Miladina Dewimulyani

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X