Pengakuan Begal Motor di Bandung Barat: Nekat Mencuri Demi Pacar dan Bayar Utang

- Senin, 29 Mei 2023 | 18:07 WIB
MSAF (28), pelaku begal motor terhadap seorang sopir ojeg online (ojol) di Kampung Kadumulya, Desa Cihanjuang, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB) (Ayobandung.com/Restu Nugraha)
MSAF (28), pelaku begal motor terhadap seorang sopir ojeg online (ojol) di Kampung Kadumulya, Desa Cihanjuang, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB) (Ayobandung.com/Restu Nugraha)

CIMAHI, AYOBANDUNG.COM - Pengakuan pria muda berinisial MSAF (28), pelaku begal motor terhadap seorang sopir ojek online (ojol) di Kampung Kadumulya, Desa Cihanjuang, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB) cukup mengagetkan.

Kepada aparat kepolisian di Mapolres Cimahi, MSAF mengaku menyesal telah melakukan tindak pencurian disertai kekerasan terhadap korban bernama Noval Aulia Ramadhan (18).

Ia terpaksa mencuri demi menebus motor milik sang pacar yang tengah digadaikan sebesar Rp3,8 juta.

Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Infokan Jadwal Pembayaran SPM Gaji 13 2023 Diajukan Hari ini, Cek Tahapan Pencairannya

"Saya perlu uang karena punya utang ke teman-teman dan tebus motor pacar. Sekarang digadai Rp3,8 juta," uangkap MSAF dalam gelar perkara di Mapolres Cimahi, Senin 29 Mei 2023.

Diketahui, aksi begal motor tersebut terjadi pada Sabtu 27 Mei 2023 sekitar pukul 21.00 WIB.

Pelaku mencuri motor sopir ojol dan melakukan tindak kekerasan terhadap korban.

MSAF menjalankan modus pencurian dengan pura-pura memesan ojol.

Baca Juga: Selain Peningkatan Tata Kelola, BUMD Jabar Diminta Aktif Berkontribusi Kembangkan UKM

Saat tiba di lokasi sepi, pelaku kemudian menodongkan pisau ke leher korban.

Akibatnya korban mengalami luka sayat di bagian leher, kepala, dan tangan.

"Ini baru sekali. Saya kepepet banget butuh uang," ungkap MSAF.

Sementara itu, Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono mengatakan akibat tindakan tersebut pelaku disangkakan Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan dan ancaman hukumannya 12 tahun penjara.

Baca Juga: Selain Peningkatan Tata Kelola, BUMD Jabar Diminta Aktif Berkontribusi Kembangkan UKM

Halaman:

Editor: Maghita Primastya Handayani

Tags

Artikel Terkait

Terkini

[FOTO] Berburu Pakaian pada Gelaran Kickfest XV Bandung

Jumat, 29 September 2023 | 18:50 WIB

[FOTO] Sisi Sunyi Pasar Andir

Jumat, 29 September 2023 | 15:57 WIB
X