Pegiat Pendidikan Waspadai Praktik Jual Beli Kursi Siswa di Momen PPDB 2023

- Jumat, 26 Mei 2023 | 14:41 WIB
  PPDB. (Instagram/@disdikjabar)
PPDB. (Instagram/@disdikjabar)

SUMUR BANDUNG, AYOBANDUNG.COM - Pegiat pendidikan dari Forum Aksi Guru Indonesia (FAGI) Jawa Barat mewaspadai praktik jual beli kursi siswa pada momen Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) 2023.

Pasalnya, praktik ini marak terjadi dalam momen PPDB setiap tahunnya.

Ketua FAGI Jabar, Iwan Hermawan menilai regulasi yang mengatur teknis dan aturan PPDB 2023 sudah cukup baik dengan berpatokan pada Permendikbud nomor 1 tahun 2021.

Baca Juga: PPDB 2023 SMP di Cimahi, Disdik Sediakan 4.000 Kuota Termasuk Jalur Zonasi Siswa Perbatasan

Meski begitu, Iwan tetap mewaspadai praktik jual beli kursi siswa yang kerap dilakukan oknum pejabat sekolah hingga dinas pendidikan setempat.

"Sehingga, yang jadi persoalan biasanya pasca pengumuman online PPDB (tahap 1). Nah, disitu sekolah sekolah biasanya menerima jalur offline, jalur offline ini beragam biasanya sekolah menyiapkan kursi atau bangku cadangan titipan berkisar antara 2 sampai 4 orang per kelas," ujar Iwan kepada Ayobandung.com, Jumat, 26 Mei 2023.

Merujuk pada imbauan Gubernur Jawa Barat, M. Ridwan Kamil, Iwan menyebut berbagai pihak harus ikut aktif dalam mengawasi proses PPDB 2023.

Sehingga, potensi penyimpangan seperti praktik jual beli kursi siswa itu bisa diminimalisir bahkan tidak terjadi sama sekali.

Baca Juga: HEBOH! 41 SANTRIWATI HILANG KEPERAWANAN, Pondok Pesantren Adakan Pengajian Seks, Modus MASUK SURGA!

"Ini yang harus diawasi, jika memang titipan dari bangku cadangan ini di uangkan oleh siapa pun kata pak Gubernur di viralkan saja di medsos kalau terbukti ada jual beli kursi kosong ketika pasca BPDB. Masyarakat pun selain menjalankan, diharapkan bisa turut mengawasi proses PPDB 2023," jelasnya.

Terkait beberapa perubahan petunjuk teknis dalam proses PPDB 2023 seperti pengurangan jarak zonasi untuk TK, SD dan SMP menjadi 1 kilometer, Iwan menilai hal tersebut masih dalam batas normal.

Meski ia memiliki beberapa catatan untuk perubahan tersebut.

"Sebetulnya yang dimaksud pada hitungan zonasi dan menghitung zonasi tidak berdasarkan jalan, tetapi lewat jarak google. Tapi sebaiknya jangan ditentukan sebelumnya, tetapi sesuai jumlah pendaftar dan jumlah kouta yang disediakan oleh satuan pendidikan," ungkapnya.

Baca Juga: Mantan Bupati Cianjur Tinggalkan Warisan, Kini Dinikmati Warga

Halaman:

Editor: Maghita Primastya Handayani

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X