Info PPDB SMP, SD, dan TK di Kota Cimahi: Jadwal Pendaftaran, Kuota, dan Persyaratan

- Jumat, 26 Mei 2023 | 13:52 WIB
Ilustrasi PPDB. (Muslim Yanuar Putra)
Ilustrasi PPDB. (Muslim Yanuar Putra)

CIMAHI, AYOBANDUNG.COM -- Penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2023 untuk tingkat TK, SD dan SMP di Kota Cimahi segera dimulai.

Merujuk jadwal Dinas Pendidikan Kota Cimahi, tahapan pendaftaran dibagi menjadi dua tahap. Yakni tahap 1 untuk jalur afirmasi, prestasi, perpindah tugas orangtua, dan anak guru. Sedangkan tahap dua fokus pendaftaran khusus jalur zonasi.

Jadwal tahap 1 PPDB SD dan SMP dimulai 12-14 Juni 2023. Sedangkan tahap 2 PPDB SD dan SMP dimulai 26-30 Juni 2023. Adapun untuk jenjang TK, jadwal pendaftaran hanya satu tahap yakni tanggal 3-6 Juli 2023.

Seluruh proses pendaftaran dilakukan secara online melalui laman https://ppdb.cimahikota.go.id. Sedangkan bagi siswa luar kota , perpindahan, dan jenjang TK pendaftaran dilakukan di sekolah tujuan oleh operator yang ditunjuk.

Pembagian kuota untuk keempat jalur tersebut yaitu zonasi untuk TK 95%, SD 70% dan SMP 50%. Untuk jalur afirmasi yaitu SD 15% dan SMP 15%, jalur perpindahan tugas orang tua untuk TK, SD dan SMP masing-masing 5% dan jalur prestasi untuk SMP 30%.

Baca Juga: LIPUTAN KHUSUS HAJI 2023: Rice Cooker dan Bumbu Masakan Ditemukan di Koper Jemaah Haji saat Pemeriksaan

JALUR AFIRMASI

Jalur ini diperuntukkan Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM) dan Peserta Didik Berkebutuhan Khusus (PDBK) meliputi penyandang disabilitas dan anak Cerdas Istimewa dan Bakat Istimewa, serta afirmasi kondisi tertentu.

Syarat PPDB jalur afirmasi harus melampirkan dokumen tidak mampu. Seperti kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Beras Sejahtera (KBS), Kartu Sembako Murah (KSM), dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau bukti lain yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat atau Daerah, Bagi pemilik Kartu Indonesia Sehat, melampirkan Kartu Keluarga Sejahtera.

Jika tidak memiliki bukti terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), atau Data non DTKS (misal: Penerima Bantuan Iuran, Penerima SPP Gratis, Penerima Bantuan SPM), Keabsahan keikutsertaan Program Indonesia Pinter (PIP) diverifikasi melalui website Puslapdik.

JALUR PERPINDAHAN

Jalur ini diperuntukkan bagi Calon Peserta Didik Yang Mengikuti Perpindahan Domisili Orang Tua/Wali Karena Perpindahan Tempat Tugas dan Anak Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK).

Jalur ini harus melampirkan dokumen surat perintah muatasi atau surat keterangan pindah bagi siswa.

Baca Juga: Grup FIFTY FIFTY Penyanyi Lagu Cupid Bakal Isi Sountrack Film Barbie! Bakal Kolaborasi dengan Rapper Ternama

Halaman:

Editor: Dudung Ridwan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X