SOREANG, AYOBANDUNG.COM -- Karena masih menjabat, 3 Kepala Desa yang turut menjadi calon anggota DPRD Kabupaten Bandung terancam dicoret dari Daftar Calon Sementara (DCS).
Ketua KPU Kabupaten Bandung Agus Baroya mengatakan, sesuai dengan aturan, Kepala Desa yang turut mencalonkan diri dalam Pileg diharuskan mengundurkan diri dari jabatannya yang dibuktikan dengan SK pemberhentian dari Bupati.
"SK pemberhentiannya harus diserahkan sebelum penetapan daftar calon tetap (DCT)," ujar Agus Baroya, Kamis 25 Mei 2023.
Baca Juga: Respons Persib Bandung Terkait Pemasangan Teknologi VAR di Kompetisi Liga 1
Jika sampai penetapan DCT masih belum menyerahkan SK Pemberhentian dari Bupati Bandung, maka sesuai dengan aturan dianggap tidak memenuhi syarat.
"Kalau tidak menyerahkan SK Pemberhentian akan dicoret," tegasnya.
Sebagaimana diketahui, 3 Kepala Desa di Kabupaten Bandung turut mendaftar Caleg.
Namun, ketiganya sampai saat ini masih menjabat sebagai Kades.
Baca Juga: Buntut Kasus Habib Bahar Smith Diduga Ditembak OTK, Polisi Periksa 16 Saksi Termasuk Dokter Forensik
Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Kahfiana mengatakan, ketiga Kades tersebut baru membuat surat pengunduran diri.
"Tapi belum diproses di DPMD. Artinya pengunduran dirinya baru sepihak," katanya.
Seharusnya sebelum melakukan pendaftaran Bacaleg, Kepala Desa tersebut harus sudah melakukan pengurusan pengunduran dirinya kepada dinas terkait.
"Kami cross cek kepada DPMD juga belum diurus," tutupnya.***
Artikel Terkait
DAFTAR TENOR PINJAMAN KUR BRI 2023 Rp50 Juta dan Rp100 Juta Terbaru
SOLUSI MASALAH CUAN, UMKM Ajukan KUR BRI Caranya Mudah Cuma Lewat Online Tanpa Jaminan, Apa Saja Pilihannya?
Ngabila Salama Flexing Gaji PNS Rp34 Juta, Ngaku Tak Punya Rumah
Hari-hari Mencekam Mahasiswa Bandung Barat di Sudan: Bertahan di Tengah Desing Perlu dan Ledakan Bom