SOREANG,AYOBANDUNG.COM-- Sedikitnya 3 Kepala Desa di Kabupaten Bandung turut mencalonkan diri menjadi Calon Anggota Legislaif (Caleg), namun tidak melepaskan jabatannya.
Ketua Bawasalu Kabupaten Bandung Kahfiana mengatakan, selama masa verifikasi administrasi pencalonan anggota legislatif, pihaknya menemukan adanya kepala desa yang ikut turun dalam pencalegan.
"Ada 3 Kades yang kami temukan masuk dalam Daftar Caleg Sementara, tapi administrasinya tidak lengkap," tutur Kahfiana, Kamis 25 Mei 2023.
Baca Juga: Polisi Gagalkan Tawuran Antar Pelajaran di Bandung Barat, 5 Siswa Diamankan
Sesuai dengan PKPU kata Kahfiana, Kepala Desa yang menjadi calon anggota legisltif diharuskan untuk mengundurkan diri yang dibuktikan dengan surat pemberhentian dari Pemerintah setempat.
Namun, ketiga Kades tersebut sampai saat ini tidak mengajukan pengunduran diri dari jabatannya kepada DPMD Kabupaten Bandung.
"Kami krosccek kepada DPMD, tapi tidak ada berkas pengunduran dirinya," ungkapnya.
Ketiganya hanya melampirkan surat pengunduran diri secara sepihak tanpa ada surat resmi dari Dinas terkait.
Baca Juga: Buntut Kasus Habib Bahar Smith Diduga Ditembak OTK, Polisi Periksa 16 Saksi Termasuk Dokter Forensik
"Bahkan ada surat pengunduran diri dengan catatan akan mundur setelah penetapan Daftar Calon Tetap," katanya.
Dengan demikian, maka ketiganya saat ini masih berstatus sebagai Kades aktif.
Kahfiana berharap agar pemerintah Kabupaten Bandung bertindak tegas.
Pasalnya ketiga Kades tersebut telah melanggar Undang-undang Desa.
Baca Juga: Info Jadwal Pencairan Gaji 13 PNS, PPPK hingga Pensiunan, Resmi dari Sri Mulyani
Artikel Terkait
LIPUTAN KHUSUS HAJI 2023: Menteri Perhubungan Pastikan Layanan Penerbangan Haji Berjalan Lancar
LIPUTAN KHUSUS HAJI 2023: Hari Ini, 5.933 Jemaah Haji dari15 Kloter Akan Mendarat di Madinah
KABAR TERBARU! Jadwal Pencairan Gaji 13 PNS, PPPK, Pensiunan, TNI, POLRI Resmi Diundur? Simak Penjelasannya!
LIPUTAN HAJI 2023: Haru Ahmad Fikri, Ditinggal Wafat Orang Tua saat Jadi Petugas Haji Indonesia di Madinah
12 Kumpulan Ucapan Selamat Hari Raya Pentakosta 2023 Singkat dan Sederhana
Jemaah Haji Indonesia Tetap Pakai Masker saat Jalani Ibadah Haji, Ternyata Ini Alasannya..
LIPUTAN KHUSUS HAJI 2023 : Suprapto Tarlim, Jemaah Asal Demak Meninggal Dunia di Madinah
WAJIB TAHU! Nominal Gaji Pensiunan PNS Terbaru 2023 yang Diberikan TASPEN Tiap Bulan, ALAMI KENAIKAN?
VIRAL LINK TELEGRAM VIDEO SYUR REBECCA KLOPPER 11 MENIT JADI BURUAN, Publik Kenang Kasus Vanessa Angel, Sama?
PPDB Kota Bandung 2023: Informasi Jalur Afirmasi, Prestasi, Perpindahan Tugas Orangtua, Serta Zonasi