7 Kades di Bandung Barat Mundur Demi Ikut Nyaleg, Padahal Masa Jabatan Masih Panjang

- Senin, 22 Mei 2023 | 14:21 WIB
7 Kades di Kabupaten Bandung pilih mundur demi bisa nyaleg. (Freepik)
7 Kades di Kabupaten Bandung pilih mundur demi bisa nyaleg. (Freepik)

NGAMPRAH, AYOBANDUNG.COM -- Sebanyak 7 kepala desa (Kades) di Kabupaten Bandung Barat (KBB) rela mundur dari jabatannya demi ikut kontestasi pemilihan legislatif (Pileg) 2024. Padahal, masa jabatan ketujuh kepala ini mayoritas masih panjang hingga tahun 2025.

Data Dinas Pemerdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Bandung Barat mencatat 7 kepala desa yang mundur demi nyaleg itu yakni Kades Lembang, Kades Sukajaya, Kades Mandalamukti, Kades Wangunjaya, Kades Tanimulya, Kades Situwangi, dan Kades Cicangkang Hilir.

Dari 7 kades yang nyaleg itu, hanya Desa Sukajaya dan Mandalamukti yang habis masa jabatannya pada Agustus 2023. Sedangkan 5 desa sisanya, habis jabatan pada 2025.

Baca Juga: Pusarnya Tindikan, Mirip Rebecca Klopper, Video Panasnya Beredar dan Bikin Penasaran

"Rata-rata habis 2025, tapi untuk Sukajaya sama Mandalamukti habis agustus 2023 ini," kata Kepala Bidang (Kabid) Administrasi Desa pada DPMD KBB, Hendi Setiyadi, Senin 22 Desember 2023.

Menurut Hendi, berada peraturan KPU (PKPU) nomor 10 tahun 2023, bagi Kades, perangkat desa atau BPD yang akan mencalonkan diri sebagai anggota DPRD harus menyerahkan Surat Permohonan Pengunduran Diri disertai Tanda Terima Surat dari pejabat yang berwenang. Untuk 7 kepala desa ini, permohonan pengunduran diri telah diterima DPMD.

"Semua yang mencalonkan sudah menyampaikan surat permohonan pengunduran diri dimaksud dan sudah dikeluarkan tanda terimanya," jelasnya.

Adapun mekanisme pemberhentian kepala desa ini diatur melalui pada Pasal 8 Permendagri 82 tahun 2015 dan Permendagri 110 tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa.

Baca Juga: CARA Membuat Akun PPDB Kota Bandung 2023, Klik ppdb.bandung.go.id, Siapkan KK!

Nantinya, setelah surat pengunduran diri diterima, Pemerintah Daerah bakal mengeluarkan surat penetapan pengunduran diri.

"Setelah Bupati menerima pengajuan permohonan pengunduran diri maka Bupati melakukan kajian terhadap pengunduran diri dimaksud berdasarkan hasil kajian tersebut baru Bupati mengeluarkan Keputusan Pemberhentian, Kepala Desa efektif berhenti setelah keluarnya SK Pemberhentian," papar Hendi.

"Setelah diberhentikan secara resmi melalui Keputusan Bupati akan ditunjuk Penjabat (Pj) Kepala Desa dari ASN Kabupaten Bandung Barat yang ditunjuk oleh Bupati," tandasnya.*** 

Editor: Laila Zakiyya Khairunnisa

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X