822 Orang di KBB Perebutkan 50 Kursi Dewan, Garuda jadi Parpol Paling Sedikit Setor Nama Bacaleg

- Rabu, 17 Mei 2023 | 17:46 WIB
ilustrasi - 822 Orang di KBB Perebutkan 50 Kursi Dewan, Garuda jadi Parpol Paling Sedikit Setor Nama Bacaleg (KPU )
ilustrasi - 822 Orang di KBB Perebutkan 50 Kursi Dewan, Garuda jadi Parpol Paling Sedikit Setor Nama Bacaleg (KPU )

PADALARANG, AYOBANDUNG.COM -- Sebanyak 822 bakal calon legislatif (Bacaleg) bakal memperebutkan 50 kursi jabatan anggota DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) pada perhelatan Pileg 2024.

Jumlah tersebut berdasarkan data rekapitulasi nama Bacaleg yang mendaftar di KPU Bandung Barat sejak 1-14 Mei 2023. Setelah tahap pendaftaran, KPU bakal melakukan verifikasi berkas Baceleg mulai 15 Mei hingga 26 Juni 2023.

"Total Bacaleg yang daftar ada 822 orang. Mereka terdiri dari 25 Partai Politik. Setelah ini kita lakukan tahap verifikasi berkas," kata Komisioner KPU Bandung Barat, Ripqi Ahmad Sulaeman, Rabu 17 Mei 2023.

 Baca Juga: Terseret Dugaan Gratifikasi, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Dilaporkan ke Kejati Jabar

Rifki merinci dari 25 Parpol yang mendaftar Baceleg. Sebanyak 19 partai full menyetor 50 daftar Baceleg. Sedangkan 6 partai lainnya mendaftar di bawah 50 orang. Yakni PSI sebanyak 48 orang Bacaleg, PBB 48 orang, Partai Buruh 46 orang, PKN 44 orang, Partai Ummat 31 orang, dan Partai Garuda 5 orang Bacaleg.

"Dari 822 orang ini presentasi laki-laki masih dominan. Meski begitu keterwakilan perempuan sudah sesuai ketentuan yakni 33 persen," terang Ripqi.

Sementara itu, Ketua KPU KBB, Adie Saputro mengatakan, sejak dibuka tahapan pengajuan pendaftaran bacaleg ke KPU Kabupaten Bandung Barat tersebut berjalan lancar.

"Alhamdulillah semua berjalan lancar tidak hal-hal yang tidak diinginkan terjadi," katanya.

 Baca Juga: KJP Bulan Mei 2023 Cair Hari Ini? Cek Pencairan di Sini

Dalam kesempatan tersebut, ia mengimbau, parpol dan bacaleg peserta pemilu untuk senantiasa mengikuti seluruh peraturan KPURI terkait tahapan-tahapan yang harus dijalani.

"Himbauan kepada parpol dan bacaleg agar mengikuti regulasi atau peraturan yang berlaku dalam semua tahapan. Jadi jangan dulu kampanye. Jadi harus mengikuti tahapan yang ditetapkan oleh KPU RI," tandasnya.

Editor: Eneng Reni Nuraisyah Jamil

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X