12 Parpol Terancam Tak Jadi Kontestan Pileg 2024 di Cianjur, KPU Cianjur Siap Turun Tangan

- Jumat, 12 Mei 2023 | 21:24 WIB
KPU Cianjur sebut ada 12 Parpol terancam tak jadi kontestan Pileg. (Ayobandung.com/Muhammad Ikhsan)
KPU Cianjur sebut ada 12 Parpol terancam tak jadi kontestan Pileg. (Ayobandung.com/Muhammad Ikhsan)

CIANJUR, AYOBANDUNG.COM — Sebanyak 12 partai politik terancam tidak bisa jadi kohtestan pada pemilihan umum (Pemilu) 2024 di Kabupaten Cianjur, seandainya tidak mendaftar bakal calon legislatif hingga batas waktu yang ditentukan.

“Iya betul kang, kalau (parpol) tidak mendaftar tidak bisa ikutan dalam pemilihan legislatif DPRD Kabupaten Cianjur,” ujar Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur, Ridwan pada ayobandung.com, Jumat 12 2023.

Ridwan mengungkapkan, mulai dari 1 hingga 12 Mei 2023, baru enam partai politik yang sudah mendaftarkan bacaleg.

Baca Juga: BKN Tindaklanjuti Laporan Pungli Guru Pangandaran Husein Ali, PPPK Malah Meratap Minta Keadilan, Ada Apa?

Keenam parpol tersebut yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Denokrasi Indonesia Perjuangan (PDiP), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Peersatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Golongan Karya (Golkar).

“Hingga hari ini, tiga partai sudah mendaftar, yaitu PAN, Partai Golkar dan PPP,” katanya.

Ridwan mengimbau kepada partai politik silahkan mendaftar bacaleg, masih ada waktu dua hari, yakni Sabtu dan Minggu (13-14 Mei 2023).

“Khusus hari terakhir, Minggu tanggal 14 Mei, pendaftaran dibuka hingga pukul 23.59,” jelasnya.

Baca Juga: Kesadaran Politik Dorong Partisipasi Pemilu di Kota Bandung

Bagi partai politik yang kesulitasn dalam pendaftaran bacaleg melalui Silon, silahkan mendatangi KPU Cianjur pada hari kerja.

“Kamj siap membantu secara teknis, silahkan datang ke kantor KPU,” tandasnya.***

Editor: Laila Zakiyya Khairunnisa

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hati-hati Marak Travel Umroh Bodong di Cianjur  

Rabu, 27 September 2023 | 19:33 WIB
X