Beri 'Salam Perpisahan', Pemerintah Kota Bandung Tak Akan Beri Bantuan Hukum untuk Yana Mulyana

- Rabu, 19 April 2023 | 12:51 WIB
Yana Mulyana. (Instagram @kontroversirakyat)
Yana Mulyana. (Instagram @kontroversirakyat)



AYOBANDUNG.COM -- Pemerintah Kota Bandung tidak akan memberikan bantuan hukum untuk Wali Kota Bandung Yana Mulyana yang terkena OTT KPK.

Langkah yang dilakukan oleh Pemkot Bandung ini seakan menjadi salam perpisahan kepada Yana Mulyana.

Diketahui Yana Mulyana terkena OTT KPK karena tersangkut dalam kasus penyuapan. Yana terlibat dalam suap pengadaan CCTV dan jaringan internet dalam program Bandung Smart City senilai Rp924,6 juta.

Menanggapi penangkapan Yana oleh KPK, kepala bagian hukum Setda Kota Bandung, Santosa Lukman Arif, menegaskan Pemkot Bandung tak akan menelurkan bantuan hukum.

Baca Juga: Preman Pensiun 8 Episode 28: Ini Hasil Perundingan Jilid II, juga Kisah Cinta Roy dan Safira

Pemkot Bandung disebut tidak akan memberikan bantuan hukum terhadap orang nomor satu di Kota Bandung atas kasus yang menjeratnya ini.

Dirinya menyebut bahwa bantuan hukum tidak akan diberikan pada pejabat yang terkena kasus korupsi.

"Seperti yang sudah disampaikan langsung pimpinan, kami tidak akan memberikan bantuan hukum atas kasus ini, serupa halnya yang menjerat mantan Sekda Jabar karena ini kasus pidana korupsi," katanya.

Tidak hanya Yana Mulyana sendiri, KPK juga menangkap beberapa pejabat Pemerintah Kota Bandung.

Yana Mulyana tertangkap tangan oleh KPK bersama dengan Kepala Dinas Perhubungan Dadang Darmawan dan sekretaris Dishub Khairul Rizal pada Jumat (14/04/2023) lalu.

Yana diamankan KPK pukul 19.15 WIB di Pendopo bersama ajudannya Andri Susanto.

Baca Juga: Jejak Karir Sony Setiadi, Pemberi Suap Wali Kota Bandung Yana Mulyana, Ngaku Miliki Semua yang Pria Inginkan

Sedangkan Chairul Rizal diamankan KPK pukul 12.50 WIB di balai kota dan Dadang Darmawan diamankan di kantornya pukul 19.00 WIB.

Nama-nama tersebut dipersangkakan yakni sebagai penerima dalam kasus suap ini.

Para tersangka akan ditahan selama 20 hari pertama oleh tim penyidik terhitung 15 April 2023 sampai 4 Mei 2023.***

Halaman:

Editor: Dudung Ridwan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

[FOTO] Uji Emisi Kendaraan di Balaikota Bandung

Selasa, 26 September 2023 | 16:42 WIB
X