Peringati May Day 1 Mei 2023, Buruh Kabupaten Bandung Berencana Mogok Kerja

- Rabu, 29 Maret 2023 | 04:00 WIB
Ilustrasi - May Day 1 Mei, Buruh Kabupaten Bandung Berencana Mogok Kerja (Pixabay/satyatiwari)
Ilustrasi - May Day 1 Mei, Buruh Kabupaten Bandung Berencana Mogok Kerja (Pixabay/satyatiwari)

SOREANG,AYOBANDUNG.COM - Buruh di Kabupaten Bandung berencana melakukan mogok kerja sebagai peringatan Hari Buruh atau May Day yang jatuh pada 1 Mei mendatang.

Ketua Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) Kabupaten Bandung, Tajudin, mengatakan isu yang diankat dalam peringatan May Day 1 Mei 2023 adalah menolak Undang-undang Cipta Kerja.

Selain aksi terpusat di Jakarta, mogok kerja di Kabupaten Bandung juga direncanakan untuk dilakukan.

Baca Juga: Gagal di SNBP 2023, Segara Daftar dan Simak Jadwal Seleksi SNBT UTBK 2023, Jangan Ketinggalan!

"Pengesahan Undang-undang Cipta Kerja pada 21 Maret lalu jelas kami tidak setuju dan akan memaksimalkan aksi unjuk rasa 1 Mei di Jakarta. Kami juga akan melakukan mogok kerja daerah," ujar Tajudin, Selasa, 28 Maret 2023.

Dia menjelaskan, mogok kerja akan dilakukan setelah aksi besar-besaran di Jakarta 1 Mei 2023 mendatang.

Mekanisme berhenti kerja tersebut akan diatur setelah aksi.

"Ada sekitar 20.000 anggota kami yang akan memaksimalkan untuk melakukan aksi unjuk rasa dan mogok kerja," katanya.

Baca Juga: Residivis Asal Banjaran Ketahuan Tanam Ganja di Pekarangan Gedung Pernikahan

Selain itu, aksi juga akan dilakukan bersama beberapa serikat pekerja lain.

Tajudin melanjutkan, mogok kerja akan benar-benar dilakukan apabila pemerintah tidak mengabulkan tuntutan buruh yakni membatalkan Undang-undang Cipta Kerja.

"Banyak pasal-pasal yang memberatkan kaum pekerja. Kami minta agar pasal-pasal tersebut dicabut," katanya.

Salah satu yang memberatkan adalah pasal terkait tidak adanya batas waktu tenaga kerja kontrak. Pasal tersebut akan dimanfaatkan oleh perusahaan untuk tidak mengangkat karyawan tetap.

Termasuk perhitungan pesangon yang jauh lebih kecil dibandingkan dengan aturan sebelumnya.

Halaman:

Editor: Maghita Primastya Handayani

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X