Pembunuh Purnawirawan TNI Lembang Divonis 20 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan

- Selasa, 28 Maret 2023 | 19:20 WIB
Ilustrasi Pembunuhan -- Seorang mahasiswi cantik di Pandeglang dibunuh mantan pacar menggunakan WC. (Freepik)
Ilustrasi Pembunuhan -- Seorang mahasiswi cantik di Pandeglang dibunuh mantan pacar menggunakan WC. (Freepik)

BALEENDAH,AYOBANDUNG.COM - Hendry Hernando dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung, karena dianggap bersalah dalam kasus pembunuhan Purnawirawan TNI di Lembang, Kabupaten Bandung Barat.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pembunuhan berencana. Menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa selama 20 tahun," tutur Ketua Majelis Hakim PNBB Vici Daniel Velentino saat membacakan amar putusan, Selasa 28 Maret 2023.

Hendry dianggap telah melanggar pasal 340 KUHPidana yakni pembunuhan berencana.

Baca Juga: Menyoal Tuntutan Mundur dari Apdesi Cianjur, Kabid RR BPBD: Salah Sasaran

Putusan Majelis Hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut hukuman mati.

Namun, Mejelis Hakim menjatuhkan vonis lebih ringan, karena menganggap terdakwa masih muda, berbuat sopan selama persidangan juga menyesali perbuatannya.

Perbuatan terdakwa membunuh korban secara berencana tergolong sadis, karena dengan membabi buta menusuk korban sampai tewas.

Namun demikian, Majelis Hakim menganggap terdakwa tidak mengalami gangguan jiwa, karena selama persidangan bisa menjawab seluruh pertanyaan.

Terdakwa sendiri mengaku akan memikirkan untuk melakukan banding atas putusan tersebut.***

Editor: Maghita Primastya Handayani

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X