BALEENDAH,AYOBANDUNG.COM - Hendry Hernando dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung, karena dianggap bersalah dalam kasus pembunuhan Purnawirawan TNI di Lembang, Kabupaten Bandung Barat.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pembunuhan berencana. Menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa selama 20 tahun," tutur Ketua Majelis Hakim PNBB Vici Daniel Velentino saat membacakan amar putusan, Selasa 28 Maret 2023.
Hendry dianggap telah melanggar pasal 340 KUHPidana yakni pembunuhan berencana.
Baca Juga: Menyoal Tuntutan Mundur dari Apdesi Cianjur, Kabid RR BPBD: Salah Sasaran
Putusan Majelis Hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut hukuman mati.
Namun, Mejelis Hakim menjatuhkan vonis lebih ringan, karena menganggap terdakwa masih muda, berbuat sopan selama persidangan juga menyesali perbuatannya.
Perbuatan terdakwa membunuh korban secara berencana tergolong sadis, karena dengan membabi buta menusuk korban sampai tewas.
Namun demikian, Majelis Hakim menganggap terdakwa tidak mengalami gangguan jiwa, karena selama persidangan bisa menjawab seluruh pertanyaan.
Terdakwa sendiri mengaku akan memikirkan untuk melakukan banding atas putusan tersebut.***
Artikel Terkait
Terungkap, Polisi Sebut Pencurian Jadi Motif Pembunuhan Wanita di Cimahi
THR dan Gaji 13 Untuk PNS, PPPK, TNI, Polri hingga Pensiunan Diusulkan Naik, Ada yang Dapat Rp26 Juta
Khusus April 2023! Jumlah Gaji Pensiunan PNS, TNI, Polri Bertambah, Minimal Dapat 5 Juta, Begini Penjelasannya
Alhamdulillah, THR dan Gaji 13 untuk PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan Naik ingga 10 Persen, Ini Rinciannya