Erick Thohir dan Bos PT Telkom Digugat Soal Proyek Fiktif, Penggugat Harap Perkara Selesai Dimediasi

- Selasa, 28 Maret 2023 | 14:06 WIB
Menteri BUMN Erick Thohir dan para petinggi PT Telkom digugat terkait dugaan proyek fiktif senilai Rp2,2 triliun. (Restu Sauqi)
Menteri BUMN Erick Thohir dan para petinggi PT Telkom digugat terkait dugaan proyek fiktif senilai Rp2,2 triliun. (Restu Sauqi)

AYOBANDUNG.COM - Sidang perdana terkait gugatan perdata mantan Direktur PT Telkom Sigma Caraka atau Telkom Sigma, Bahktiar Rasyidi terhadap Menteri BUMN Erick Thohir dan para petinggi PT Telkom terkait dugaan proyek fiktif senilai Rp2,2 triliun, dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), Kamis, 30 Maret 2023.

Para sidang perdana ini baik tergugat maupun tergugat akan menempuh tahapan mediasi. Jika pada tahapan ini selesai maka sidang tak akan dilanjutkan dan perkara perdata ini akan dicabut.

"Nanti lusa tanggal 30 Maret 2023 kita sidang perdana. Kami harap para tergugat semua datang agar perkara ini cepat selesai," kata Kuasa hukum Bakhtiar Rosyidi, Kasman Sangaji saat dihubungi, Selasa, 28 Maret 2023.

Baca Juga: CERI Desak Kejagung Telisik Dugaan Proyek Fiktif Rp2,2 Triliun di Group Telkom

Kasman menilai tak menutup kemungkinan perkara perdata ini selesai di tahap mediasi. Apalagi jika kedua pihak bisa sama-sama duduk dengan kepala dingin.

"Kita yakin bisa terjalin perdamaian asal ada kesepakatan kedua pihak. Kalau tahap mediasi selesai perkara ini bisa langsung dicabut. Kita lihat iktikad baiknya dari para tergugat," tambah Kasman.

Diketahui, gugatan terhadap Erick Thohir dan beberapa bos Telkom itu didaftarkan ke PN Jakarta Pusat pada Kamis 9 Maret 2023, dengan nomor perkara 160/pdt.G/2023/PN jkt.pst/9/3/2023.

Dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, gugatan melawan hukum ini dilayangkan kepada 11 pihak tergugat yakni Menteri BUMN Erick Thohir, jajaran bos Telkom, Ririek Adriansyah, Heri Supriadi, Alex Janangkih Sinaga, Herry M Zen, dan Joko Aswanto.

Baca Juga: SMK Telkom Sekar Kemuning Cirebon Tidak Terkait Yayasan Pendidikan Telkom

Dari pihak tergugat ini 7 di antaranya menyeret sejumlah nama perusahaan yakni PT Asiatel Globalindo, PT Linkadata Citra Mandiri, PT Telering Onid Pratama, PT Visiland Dharma Sarana, dan PT. Wahana Ekonomi Semesta.

Selain 11 pihak tergugat, satu pihak turut tergugat yakni PT Bursa Efek Indonesia.

Gugatan tersebut dilakukan terkait temuannya dugaan proyek fiktif/financing serta dugaan pemalsuan laporan keuangan sebesar Rp1,7 triliun dari nilai proyek Rp2,2 triliun pada periode 2017-2018.

Di lain pihak, selain gugatan perdata ini, Kejaksaan Agung RI, pada Senin 13 Maret 2023 mengumumkan beberapa kasus yang tengah ditangani. Dari beberapa kasus yang disebut, Kejagung menyebut tengah mengusut kasus dugaan korupsi anak perusahaa Trlkom Indonesia, PT Graha Telkom Sigma berupa proyek fiktif yang menelan biaya hingga Rp.354,3 miliar.

"Kalau kami menyangkut unsur pidana dalam kasus ini kita serahkan ke penegak hukum. Ini langkah baik, kami siap dukung aparat," tandas Kasman.***

Editor: Miftah Salis Hidayah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X