Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini Senin 27 Maret 2023

- Senin, 27 Maret 2023 | 05:00 WIB
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Sidoarjo Hari Ini, Minggu 17 Juli 2022: Syarat dan Cara Daftar (Ayobandung.com/Kavin Faza)
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Sidoarjo Hari Ini, Minggu 17 Juli 2022: Syarat dan Cara Daftar (Ayobandung.com/Kavin Faza)

AYOBANDUNG - Seperti kita ketahui, kebutuhan mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) informasi lengkap dan jadwal serta lokasinya selalu ditunggu-tunggu. Terutama Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung.

Untuk besok Senin, di tanggal 27 Maret 2023, dihimpun oleh Ayo Bandung seperti biasa mobil yang disediakan oleh jajaran Satlantas Kepolisian Resor Kota Bandung akan berada di dua tempat.

Informasi ini tentu saja cocok untuk Anda yang hendak memperpanjang masa berlaku SIM agar bisa digunakan kembali.

 Baca Juga: Bikin SIM C Bakal Dibagi 3 Golongan, Biayanya Gimana?

Mobil SIM Kabupaten Bandung di hari ini, Senin 27 Maret 2023 rencananya akan berada di The Matic Mall Malajaya dan Griya Grand Cinunuk Cileunyi pada lokasi kedua.

Thee Matic Mall Malajaya sendiri beralamat di Jalan Anyar, Majasetra, Kecamatan Malajaya, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Sedangkan lokasi kedua mobil SIM yakni Griya Grand Cinunuk yang beralamat di Jalan Raya Cinunuk No.187, Cimekar, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung.

Layanan pada hari Senin, 27 Maret 2023 seperti biasa akan dimulai sejak pagi pukul 08.00 WIB sampai dengan 11.00 WIB siang.

 Baca Juga: Jurus Jitu Ridwan Kamil, Super Apps Sapawarga Bisa Adukan Pajak di SIM C

Berikut syarat-syarat yang harus Anda siapkan untuk memperpanjang SIM Anda.

Persyaratan Perpanjangan SIM :

  • SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
  • KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.
  • Pelayanan SIM KELILING ONLINE hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.
  • Perpanjangan Sim dilakukan Jauh jauh hari sebelum masa berlakunya habis.

Baca Juga: Resmi! Ini Biaya Pembuatan SIM A per Januari 2023, Lengkapi Syarat Lainnya

  • Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.
  • Apabila SIM yang telah melebihi masa berlaku, bisa di proses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.
  • Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, (di lokasi pelayanan) tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus di lampirkan sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NO. 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM.

Itu dia tadi informasi terkait Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari ini, 27 Maret 2023, semoga bermanfaat!

Editor: Arendya Nariswari

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X