Imbauan THR Diberikan Lebih Awal, Intip Besaran Tunjangan Hari Raya Karyawan Swasta, Lebaran Auto Cuan!

- Sabtu, 25 Maret 2023 | 11:35 WIB
Ilustrasi uang- residen Jokowi meminta agar THR diberikan oleh perusahaan kepada karyawan lebih awal. Intip besaran THR yang bakal diterima para karyawan. (Freepik)
Ilustrasi uang- residen Jokowi meminta agar THR diberikan oleh perusahaan kepada karyawan lebih awal. Intip besaran THR yang bakal diterima para karyawan. (Freepik)


LENGKONG, AYOBANDUNG.COM- Presiden Jokowi meminta agar THR diberikan oleh perusahaan kepada karyawan lebih awal.

Intip besaran THR yang bakal diterima para karyawan.

Lebaran auto cuan nih!

Baca Juga: Asyik! Cuti Bersama Maju, Pemerintah Imbau Perusahaan Swasta Beri THR Lebih Awal

Rapat terbatas persiapan arus mudik Lebaran 2023 digelar Presiden Jokowi pada Jumat, 24 Maret 2023.

Dalam rapat tersebut sejumlah keputusan penting dihasilkan.

Termasuk imbauan Presiden Jokowi agar perusahaan swasta memberikan tunjangan hari raya (THR) lebih awal kepada pekerjanya.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyebut, perusahaan swasta diminta memberikan THR paling lambar pada Selasa, 18 April 2023.

Baca Juga: Hore! Tanggal Pencairan THR Pensiunan dan PNS 2023 Sudah di Depan Mata: Mulai Bulan April Tanggal..

Cuti bersama Lebaran 2023 juga dimajukan oleh Presiden Jokowi.

Lalu berapa sih besaran THR untuk karyawan swasta?

Dikutip AyoBandung dari Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/1/HK.04/IV/2022, THR merupakan kewajiban yang harus dilaksankan oleh perusahaan atau pengusaha kepada pekerjanya.

Berikut ini besaran THR karyawan swasta:

1. Karyawan yang telah bekeerja selama 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka akan mendapat THR sebesar satu bulan upah.

2. Karyawan yang punya masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan maka akan diberikan besaran THR yakni dengan hitungan masa kerja/12 dikalikan 1 bulan upah.

Halaman:

Editor: Miftah Salis Hidayah

Sumber: Kemnaker

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X