LENGKONG, AYOBANDUNG.COM- Presiden Jokowi meminta agar THR diberikan oleh perusahaan kepada karyawan lebih awal.
Intip besaran THR yang bakal diterima para karyawan.
Lebaran auto cuan nih!
Baca Juga: Asyik! Cuti Bersama Maju, Pemerintah Imbau Perusahaan Swasta Beri THR Lebih Awal
Rapat terbatas persiapan arus mudik Lebaran 2023 digelar Presiden Jokowi pada Jumat, 24 Maret 2023.
Dalam rapat tersebut sejumlah keputusan penting dihasilkan.
Termasuk imbauan Presiden Jokowi agar perusahaan swasta memberikan tunjangan hari raya (THR) lebih awal kepada pekerjanya.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyebut, perusahaan swasta diminta memberikan THR paling lambar pada Selasa, 18 April 2023.
Baca Juga: Hore! Tanggal Pencairan THR Pensiunan dan PNS 2023 Sudah di Depan Mata: Mulai Bulan April Tanggal..
Cuti bersama Lebaran 2023 juga dimajukan oleh Presiden Jokowi.
Lalu berapa sih besaran THR untuk karyawan swasta?
Dikutip AyoBandung dari Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/1/HK.04/IV/2022, THR merupakan kewajiban yang harus dilaksankan oleh perusahaan atau pengusaha kepada pekerjanya.
Berikut ini besaran THR karyawan swasta:
1. Karyawan yang telah bekeerja selama 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka akan mendapat THR sebesar satu bulan upah.
2. Karyawan yang punya masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan maka akan diberikan besaran THR yakni dengan hitungan masa kerja/12 dikalikan 1 bulan upah.
Artikel Terkait
THR dan Gaji 13 Tahun 2023 Bagi PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan Dibayar Penuh atau Setengah ?
Alhamdulillah! THR PNS Cair 13 April? Ini Kata Kemenkeu soal Bonus Ramadhan ASN
Tinggal Menghitung Hari, Pencairan THR dan Gaji ke-13 Sudah di Depan Mata! Apakah Naik Nominalnya?
Siap-siap THR dan Gaji ke 13 2023 akan Cair, ini Bocoran Tanggal Resmi dan Nominalnya
Detik-detik Pencairan THR PNS, Cek Lagi Besaran Nominalnya, Jangan Sampai Angka yang Masuk Rekening Beda