CIANJUR, AYOBANDUNG.COM — Bupati Cianjur H Herman Suherman akan memberi sanksi jika ada aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cianjur menggelar buka bersama selama bulan Ramadhan, karena dilarang Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
“Kami akan memberi sanksi apabila ada ASN menggelar buka bersama,” tegas Herman Suherman pada wartawan, Jumat 24 Maret 2023.
Hal itu dilakukan Herman untuk menindaklanjuti larangan yang disampaikan langsung oleh Jokowi, tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Pramono Anung tertanggal 21 Maret 2023, perihal Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama.
"Kami siap menindaklanjutinya, saat ini tengah menunggu surat resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” tutur Herman.
Herman meyakini jika larangan buka bersama ini sudah diketahui ASN di Cianjur, walau menunggu surat resmi dari Kemendgri.
"Kalau surat dari Mendagri belum sampai. Tetapi kami akan melaksanakan," ujarnya.
Herman menambahkan, tujuan dari pelarangan tersebut masih erat berkaitan dengan penyebaran Covid 19.
Baca Juga: Ini Jadwal Cuti Bersama Lebaran PNS dari SKB 3 Menteri, ASN Libur 6 Hari
"Itu bertujuan agar ada kehati-hatian karena saat ini sedang masa transisi pandemi menuju endemi," tandasnya.
Artikel Terkait
Ini Jadwal Cuti Bersama Lebaran PNS dari SKB 3 Menteri, ASN Libur 6 Hari
Tenaga Honorer 2023 Batal Dihapuskan, Lalu Apa Solusi dari Pemerintah? Opsi Ini Bisa Buat Non ASN Full Senyum!
Janji Pemerintah ke Tenaga Honorer Nyata Adanya, 1 Juta Peluang Formasi Bagi Non ASN agar Bisa Jadi PNS Dibuka