Pemkot Cimahi Beri Dispensasi Pelaku Bisnis Baju Bekas saat Ramadhan, Kebijakan Pemerintah Belum Diberlakukan

- Jumat, 24 Maret 2023 | 18:54 WIB
Disdagkoperind patuhi aturan pemerintah soal bisnis baju bekas, namun putuskan untuk belum berlakukan. (Ayobandung.com/Restu Nugraha)
Disdagkoperind patuhi aturan pemerintah soal bisnis baju bekas, namun putuskan untuk belum berlakukan. (Ayobandung.com/Restu Nugraha)

 

CIMAHI, AYOBANDUNG.COM - Pelaku bisnis baju bekas impor di Kota Cimahi diberi dispensasi tetap berjualan selama bulan Ramadhan.

Larangan pemerintah pusat terkait bisnis thrifting merujuk Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor tak akan buru-buru dijalankan di Cimahi.

Di wilayah Cimahi, sentra bisnis baju bekas tersebar di beberapa wilayah di antaranya Jalan Cibeureum dan Jalan Lurah. Saat ini Dinas Perdagangan Koperasi UMKM dan Perindustrian (Disdagkoperind) Kota Cimahi akan menindaklanjuti dengan menerbitkan surat edaran.

Baca Juga: Jarang Diketahui! Ternyata Inilah Keutamaan Salat Tarawih di Bulan Ramadan, Penyuci Umat Muslim dari Dosa?

"Kita sedang buat surat edarannya. Untuk (penindakan) tidak akan terburu-buru karena sekarang kondisinya lagi Ramadhan, kasihan para pedagang, jadi harus pelan-pelan dulu dan dikasih tahu," kata Kepala Disdagkoperind Kota Cimahi, Dadan Darmawan, Jumat 24 Maret 2023.

Sebelum mengeluarkan surat edaran itu, pihaknya akan melakukan pendataan bagi masyarakat yang melakukan bisnis thrifting tersebut agar nantinya mudah untuk ditindaklanjuti sesuai aturan dari pemerintah pusat.

"Kalau jumlah masyarakat yang bisnis thrifting di Kota Cimahi masih kita data, tapi sudah ada beberapa yang terindikasi seperti di Cibeureum," kata Dadan.

Ia mengatakan, dari informasi yang diterima bahwa pedagang pakaian di Cibeureum itu memang menjual pakaian bekas impor, namun terkait hal itu perlu dicek ulang untuk memastikan mereka berbisnis thrifting.

Baca Juga: Prediksi Skor Bola Hari ini: Persib Bandung vs Bhayangkara FC di BRI Liga 1, Link Live Streaming Tinggal Klik

"Termasuk di titik lainnya kita akan cek lagi, jadi untuk sementara kita belum ada rencana ke sana (penindakan) karena harus ada solusi yang disiapkan," ucapnya.

Terkait hal ini pihaknya juga bakal berkoordinasi dengan aparat kepolisian dari Polres Cimahi karena pemerintah pusat juga melibatkan anggota Bareskrim Polri dalam menyita pakaian bekas impor tersebut.

"Nanti bersama beberapa OPD terkait, nanti akan kita coba komunikasikan termasuk dengan polisi. Kalau saat ini baru akan mengeluarkan pemberitahuan dulu," kata Dadan.

Sebenarnya, Asep Kiki (43), pedagang baju bekas impor di Jalan Lurah, Kota Cimahi, mengatakan kebijakan tersebut mestinya dibarengi dengan solusi terhadap para pedagang.

Baca Juga: Dicibir Islam KTP Usai Unggah Video Kirab Ogoh-ogoh di Solo, Balasan Gibran Rakabuming Disorot

Halaman:

Editor: Laila Zakiyya Khairunnisa

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X