SUKAJADI, AYOBANDUNG.COM - Warga Karangsari, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung mengeluhkan adanya tempat hiburan malam yang beroperasional hingga dini hari. Apalagi operasional tempat hiburan tersebut melanggar aturan yang ditetapkan oleh pemerintah kota (Pemkot) Bandung.
Pemkot Bandung mengeluarkan Surat Edaran (SE) perihal Penutupan Usaha Pariwisata Hari Besar Keagamaan mengacu pada Pasal 73 ayat (6) Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 07 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.
SE itu berbunyi, bahwa khusus untuk bar, kelab malam, diskotek, karaoke, pub, panti pijat, rumah biliar, spa, dan sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha dan hiburan dilarang mengoperasikan kegiatan usahanya pada Bulan Suci Ramadan dan hari-hari besar keagamaan.
Baca Juga: 4 Golongan Ini Akan Dicoret dari Data Penerima Bantuan Pangan Ramadhan 2023, Siapa Saja ?
Penutupan aktivitas dimulai pada Selasa, 21 Maret 2023, pukul 18.00 WIB. Aktivitas-aktivitas itu diperbolehkan buka kembali pada Selasa 25 April 2023, pukul 18.00 WIB.
Bagi pelanggar ketentuan itu, dikenakan sanksi administrasi berdasarkan Pasal 74 Perda Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 07 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.
“Keluhannya, agar manajemen Helen's Bar memerhatikan volume suara subwoofer yang terlalu nyaring. Kondisi itu terjadi tiap malam, sampai dini hari," kata warga bernama Francis Ebby di Kota Bandung, Kamis, 23 Maret 2023.
Francis mengungkapkan, keluhan terhadap tempat hiburan yang sama sudah dirasakan sejak setahun yang lalu. Sejauh ini, keluhan yang dirasakan warga dinilai tak direspon dengan baik oleh Pemkot Bandung.
Baca Juga: Aturan Ramadhan di Bandung, Warung Makan Boleh Buka, Hiburan Malam Wajib Tutup
"Kami patut menduga, manajemen tempat hiburan malam itu tak mengindahkan aturan-aturan, seperti saat pembatasan aktivitas, ambang batas kebisingan, dan terkini Surat Edaran Pemkot Bandung bernomor 938-Disbudpar/2023 perihal Penutupan Usaha Pariwisata Hari Besar Keagamaan," pungkasnya.
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan, mendesak Pemkot Bandung untuk melakukan tindakan tegas. Satpol PP bersama Dinas Kebudayaan dari Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung perlu melakukan pengecekan sekaligus melakukan edukasi yang masif kepada para pelaku usaha hiburan malam guna menaati aturan yang berlaku.
"Memang surat edaran berlaku semenjak Selasa, 21 Maret 2023, mengingat Hari Raya Nyepi jatuh pada Rabu, 22 Maret 2023. Dalam menegakkan aturan, pemkot perlu lebih dulu mengedepankan edukasi. Andai kata pelaku usaha enggan menggubris, mesti berlaku penindakan sesuai aturan. Bentuknya bisa berupa penyegelan aktivitas usaha," kata Tedy.
Lebih jauh, Tedy pun mengimbau kepada seluruh pihak -termasuk pelaku usaha tempat hiburan- agar mematuhi aturan yang di antaranya bertujuan menjaga kondusivitas.
Artikel Terkait
Pelaku Usaha Hiburan Malam Diduga Bayar Pajak Tak Sesuai Regulasi
Tempat Hiburan Malam di Bandung Tak Boleh Buka Selama Ramadhan, Bioskop Boleh?
Aturan Ramadhan di Bandung, Warung Makan Boleh Buka, Hiburan Malam Wajib Tutup