SUMUR BANDUNG, AYOBANDUNG.COM -- Sesuai Surat Edaran Nomor : 938-Disbudpar/2023 perihal Penutupan Usaha Pariwisata Hari Besar Keagamaan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melarang klab malam, diskotik, pub, karaoke, sanggar tari, arena bola sodok (biliar) beroperasi selama Ramadhan.
Adapun dasar aturan pada Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan (pasal 73 ayat 6).
“Khusus untuk bar, kelab malam, diskotik, karaoke, pub, panti pijat, rumah biliar, spa, dan sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha dan hiburan, dilarang mengoperasikan kegiatan usahanya pada Bulan Suci Ramadhan dan hari-hari besar keagamaan," isi surat edaran tersebut.
Baca Juga: Satpol PP Kota Bandung Temukan Tempat Hiburan Membandel, Legislator Dorongan Penyegelan
Penutupan dimulai pada Selasa 21 Maret 2023 mulai pukul 18.00 WIB. Mereka diperbolehkan buka kembali pada Selasa 25 April 2023 pukul 18.00 WIB.
Sedangkan untuk pemutaran film-film di bioskop diharapkan disesuaikan dengan situasi dan kondisi hari keagamaan.
Apabila ternyata perusahaan melakukan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, maka akan dikenakan sanksi administrasi.'
Baca Juga: Juara Proliga 2023, Tim Bandung bjb Tandamata Terima Apresiasi
Sanksi tersebut diberikan berdasarkan Pasal 74 Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.
Artikel Terkait
Tim Bandung bjb Tandamata Terima Apresiasi Usai Juara Proliga 2023
Munggahan di Kabupaten Bandung Waspadai Kemacetan di Titik Ini Menjelang Ramadhan
Viral! Emak-emak Ribut dengan Pegawai SPBU di Bandung Hanya karena Bensin Menetes ke Tanah
Sempat Tertutup Longsor, Jalur Bandung Barat-Cianjur via Gununghalu Terurai, Kendaraan Bisa Lewat
Jadwal Imsakiyah dan Waktu Salat untuk Wilayah Kota Bandung, Rabu 22 Maret 2023
Seluruh Caleg PKB Bandung Diwajibkan Sahur Pertama di Rumah Warga Miskin