Tidak Terima Dipecat Bupati Cianjur, Kades Cidamar Akan Tempuh Jalur Hukum

- Jumat, 17 Maret 2023 | 20:45 WIB
Camat Cidaun saat membacakan surat pemecatan Kades Cidamar Maman Sukarman (Ayobandung.com/Muhammad Ikhsan)
Camat Cidaun saat membacakan surat pemecatan Kades Cidamar Maman Sukarman (Ayobandung.com/Muhammad Ikhsan)

CIANJUR, AYOBANDUNG.COM — Kepala Desa Cidamar Kecamatan Cidaun Kabupaten Cianjur, Maman Sukarman akan menempuh jalur hukum usai dipecat Bupati Cianjur H Herman Suherman.

“Saya akan PTUN kan Pak Bupati, karena pemecatan saya sebagai kepala desa cacat hukum,” tegas Maman Sukarman pada ayobandung.com saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat 17 Maret 2023.

Maman menjelaskan, hanya tiga hal yang bisa memecat seorang kepala desa, yakni karena meninggal, berhalangan tetap dan keputusan pengadilan karena pidana.

Baca Juga: Bupati Cianjur Masuk 10 Besar Kepala Daerah Terkaya di Jabar, Kekayaannya Hampir Capai Rp10 M!

Sedangkan dirinya dipecat karena ada unsur politik berkenaan Pemilu 2024, hal ini menjadi pembelajaran bagi semuanya agar kejadian pemecatan ini tidak terjadi oada kepala desa lainnya.

“Saya tidak meninggal, saya juga tidak berhalangan tetap, bahkan tidak ada tindak pidana yang inkrah di pengadilan, jangan semena-mena terhadap kepala desa,” tuturnya.

Mengenai pokok permasalahan yang disebutkan mengenai tidak adanya laporan penyelenggaraan pemerintah desa (LPPD), Maman mengaku sudah membuatnya, tapi tidak ditandatangani oleh BPD.

Begitupun masalah laporan hasil pemeriksaan (LHP) desa, ditemukan adanya kerugian neggara. Maman menjelaskan, itukan digunakan oleh Sekdes dan Bendahara desa.

Baca Juga: Tergoda Proyek Rumah Gempa Cianjur, Pengusaha Bandung Hampir Tertipu Miliaran Rupiah

“Sekdes dan Ketua BPD itu kan lawan politik saya sewaktu Pilkades, jadi diduga ada upaya balas dendam,” ucapnya.

Maman Sukarman biasa disapa Mambo mengaku sudah berkonsultasi dengan Apdesi Cianjur, mereka menyatakan keberatan dengan kesewenangan Bupati Cianjur memecay kepala desa.

“Sudah lapor ke Apdesi, mereka pun mempertanyakan keputusan pemecatan tersebut, maka diangkap telah melanggar Undang Undang dan Permendagri,” ungkapnya.

Diketahui, Maman Sukarman diberhentikan dari jabatannya sebagai orang nomor satu di Desa Cidamar, Kecamatan Cidaun.

Baca Juga: Waduh, Setengah Jumlah ASN di Lingkungan Pemkab Cianjur Terancam Menghilang

Halaman:

Editor: Dina Miladina Dewimulyani

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Masjid Al Jabbar Gelar Salat Tarawih Perdana

Rabu, 22 Maret 2023 | 20:49 WIB
X