HUT ke-73, Anggota Satpol PP KBB Masih Jauh dari Sejahtera

- Jumat, 17 Maret 2023 | 18:08 WIB
HUT ke-73, Anggota Satpol-PP KBB Masih Jauh dari Sejahtera ((Ayobandung/Restu Nugraha))
HUT ke-73, Anggota Satpol-PP KBB Masih Jauh dari Sejahtera ((Ayobandung/Restu Nugraha))

NGAMPRAH, AYOBANDUNG.COM -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) merayakan ulang tahun ke-73, pada Meret 2023. Di tengah usia tak lagi muda, polisi penegak Perda masih jauh dari kata sejahtera.

Di Kabupaten Bandung Barat (KBB) misalnya, 70 persen anggota Satpol PP masih berstatus Honorer. Tiap bulan mereka hanya mendapat gaji sebesar Rp2 juta. Angka ini jelas tak akan cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Rp2 juta jelas tak akan cukup untuk kebutuhan sehari-hari. Apalagi bagi saya yang punya 4 anak masih sekolah," kata Ketua DPD Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN) KBB, Usep Komarudin, Jumat 17 Maret 2023.

 Baca Juga: Peredaran Rokok Ilegal Marak di Cimahi, Satpol PP Musnahkan 129.720 Batang

Usep menerangkan 4 anaknya masih duduk di bangku sekolah dasar, SMP, SMA, dan perguruan tinggi. Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan biaya pendidikan anak, ia tak bisa hanya mengandalkan gaji bulanan sebagai Satpol PP.

Untuk menyiasatinya, Usep terpaksa menyisihkan waktu untuk bertani dan mengurus hewan ternak. Dari pekerjaan sampingan itu, ia bisa mendapat penghasilan baru baik dari hasil penjualan ataupun panen langsung.

"Kalau cuma gaji tentu jauh dari kata cukup. Makanya kita ikhtiar dengan bertani dan berternak. Alhamdulillah ada pemasukan baru," tambahnya.

Di Kabupaten Bandung Barat Usep tak sendiri. Sedikitnya ada 107 orang anggota Satpol PP yang masih berstatus honorer. Mereka telah melakukan berbagai upaya agar kesejahteraan bisa meningkat. Langkah audiensi hingga demonstrasi ke sejumlah pihak telah ditempuh, namun hasilnya belum memuaskan.

 Baca Juga: Bocah Usia 4 Tahun Jatuh Dari Balkon Al Jabbar, Satpol PP Beri Tanggapan: Kita Bakal Kunci Permanen

Usep dan ratusan anggota Satpol PP ini menyerukan aspirasi agar mereka diangkat menjadi ASN atau PPPK. Pasalnya, mereka mayoritas polisi pamong praja ini telah bekerja hingga belasan tahun.

"Kami sadar bahwa nasib kami tak hanya ditemukan pemerintah daerah. Kami ingin pemerintah pusat juga ikut cari jalan keluar agar ada solusi bagi Satpol PP berstatus honorer," papar Usep.

Usep menerangkan berdasarkan Undang-undang Nomer 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, pasal 12, Satpol PP masuk dalam kategori urusan wajib yang mempunyai tugas penyelenggaraan ketertiban masyarakat.

"Tugas kita itu di bidang penyelenggaraan Kamtibmas. Tapi kita anggotanya belum tentram, bagaimana mau mewujudkan ketertiban dan ketentraman kalau kita sendiri belu," tandasnya

Editor: Arendya Nariswari

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X