Romli Atmasasmita: TPPU Cukup dengan Pembuktian Terbalik Saja

- Rabu, 15 Maret 2023 | 10:53 WIB
Ilustrasi palu hakim
Ilustrasi palu hakim

AYOBANDUNG.COM - Pakar hukum pidana Universitas Padjajaran, Prof Romli Atmasasmita angkat bicara terkait tindak pidana korupsi (tipikor) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang saat ini tengah menjadi perhatian publik dalam kasus kepemilikan harta tidak wajar eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo dan lainnya.

"Bahwa tipikor bukan TPPU dan TPPU bukan tipikor. Kedunya tindak pidana berdiri sendiri dan berbeda. Tipikor pasal 2 dan pasal 3 harus ada kerugian dengan negara atau perekonomian negara sedangkan TPPU hanya fokus pada transaksi keuangan mencurigakan (sususpcious transaction)," katanya, Rabu 15 Maret 2023.

Menurut Romli, pembuktian tindak pidana asal tipikor tidak perlu karena untuk TPPU cukup dengan pembuktian terbalik saja.

Baca Juga: Pengajuan KUR BRI 2023 Diterima, Cek Tiket Masuk dalam Daftar Kepercayaan Mantri Bank, Cabitur Wajib Tahu

"Jika terdakwa tidak dapat membuktikan asal usul perolehan harta kekayaan yang sah hartanya dirampas untuk negara. Tipikor wajib sistem pembuktian negatif. Kasus Rafael jelas objek TPPU bukan Tipikor," jelasnya.

Romli menegaskan dalam pasal 2 dan 3 UU Tipikor dan pasal 69 jo pasal 77 UU TPU sudah jelas soal pembuktian terbalik tersebut.

"Baca pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor dan pasal 69 jo pasal 77 dan pasal 78 UU TPPU. Status hak pembuktian terbalik dalam UU Tipikor dalam pemeriksaan status TSK sedangkan dalam UU TPPU dalam pemeriksaan status terdakwa di persidangan," pungkasnya.

Editor: Adi Ginanjar Maulana

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X