AYOBANDUNG.COM - Pakar hukum pidana Universitas Padjajaran, Prof Romli Atmasasmita angkat bicara terkait tindak pidana korupsi (tipikor) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang saat ini tengah menjadi perhatian publik dalam kasus kepemilikan harta tidak wajar eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo dan lainnya.
"Bahwa tipikor bukan TPPU dan TPPU bukan tipikor. Kedunya tindak pidana berdiri sendiri dan berbeda. Tipikor pasal 2 dan pasal 3 harus ada kerugian dengan negara atau perekonomian negara sedangkan TPPU hanya fokus pada transaksi keuangan mencurigakan (sususpcious transaction)," katanya, Rabu 15 Maret 2023.
Menurut Romli, pembuktian tindak pidana asal tipikor tidak perlu karena untuk TPPU cukup dengan pembuktian terbalik saja.
"Jika terdakwa tidak dapat membuktikan asal usul perolehan harta kekayaan yang sah hartanya dirampas untuk negara. Tipikor wajib sistem pembuktian negatif. Kasus Rafael jelas objek TPPU bukan Tipikor," jelasnya.
Romli menegaskan dalam pasal 2 dan 3 UU Tipikor dan pasal 69 jo pasal 77 UU TPU sudah jelas soal pembuktian terbalik tersebut.
"Baca pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor dan pasal 69 jo pasal 77 dan pasal 78 UU TPPU. Status hak pembuktian terbalik dalam UU Tipikor dalam pemeriksaan status TSK sedangkan dalam UU TPPU dalam pemeriksaan status terdakwa di persidangan," pungkasnya.
Artikel Terkait
Ammar Zoni akan Jalani Rehabilitasi di Lido Sukabumi, Warganet Singgung Soal Status Sosial
Waspada! Ini Daftar 85 Pinjol Ilegal Terbaru Maret 2023, Kenali Terlebih Dahulu Sebelum Meminjam
THR PNS Cair Tanggal Berapa? Kabar dari Jokowi bikin ASN tak Sabar, Intip Rincian Bonus Ramadan ASN di Sini
Cegah Banjir di Kawasan Arcamanik, Kolam Retensi Cisanggarung Resmi Beroperasi
Ada Perencanaan dalam Kasus Penganiayaan Mario Dandy kepada David, Bagaimana Ancaman Hukumannya?
Pelaku Pembacokan Siswa SMK di Bogor Ternyata Residivis, Incar Korban Karena Challenge Instagram
Prediksi Jadwal Seleksi Pendaftaran CPNS 2023, Pejuang ASN Wajib Penuhi Syarat Ini!
Viral Video Lukas Enembe Berjalan Lemas Pakai Borgol, Netizen: Akting Doang Biar Hukuman Diringankan
Selain PNS dan PPPK, THR dan Gaji Ke 13 Tahun 2023 Bakal Cair Ke Non ASN, Nominalnya Bikin Bangga!
Pengajuan KUR BRI 2023 Diterima, Cek Tiket Masuk dalam Daftar Kepercayaan Mantri Bank, Cabitur Wajib Tahu