BATUNUNGGAL, AYOBANDUNG.COM – Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit mengatakan bahwa pihaknya tengah merancang sebuah inovasi terkait Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Nantinya, STNK tak lagi berbentuk fisik, melainkan berbasis elektronik.
“Ke depan, kita akan rencanakan bahwa mungkin STNK ke depan menggunakan STNK Elektronik setelah nanti kita kembangkan programnya,” kata Listyo Sigit yang kerap disapa Sigit itu di Kota Bandung, Selasa, 14 Maret
2023.
Listyo Sigit mengungkapkan, pihaknya terus merancang pelayanan yang lebih efektif dan efesien. Saat ini pihaknya telah merancang sebuah platform yang dapat memfasilitasi perpanjangan STNK secara online.
“Hari ini di-launching Elektronik Samsat Digital (E-Signal), ini pelayanan terhadap sistem perpanjangan untuk STNK. Saat ini perpanjangannya menggunakan online tapi kita ke depan sedang mengarah ke perpanjangan online dan STNK elektronik,” ungkapnya.
Baca Juga: Menpan RB Sebut CPNS 2023 ada 1 Juta Formasi Terbuka, Siapkan Syarat dan Dokumennya Tunggu Apalagi
Tak hanya itu, Polri juga meluncurkan layanan E-AVIS yang berbentuk semacam e-book berisi panduan bagi masyarakat yang ingin memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Berbekal e-book tersebut, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah untuk menjawab pertanyaan terkait uji pembuatan SIM.
“Kita launching panduan untuk orang yang akan ujian SIM baik A atau SIM C, atau SIM yang lain kita berikan modul pelatihan di dalamnya sehingga masyarakat kemudian bisa mengerti bahwa kalau nanti ada pertanyaan, maka di situ dijelaskan panduannya,” jelas Sigit.
Melalui e-book tersebut, Sigit berharap masyarakat lebih tertib dalam berlalu lintas ketika menggunakan kendaraan. Diharapkan pula, e-book tersebut dapat meminimalisir terjadinya kecelakaan di jalan yang tiap tahun angkanya terus mengalami peningkatan.
“Bagaimana menjaga keselamatan masyarakat pengguna jalan dan tentunya bagaimana mengurangai risiko pelanggaran dan juga mengurangi risiko terjadinya kecelakaan yang tentunya ini menjadi angka yang cukup
tinggi setiap tahun yang tentunya harus kita turunkan,” tegasnya.
Baca Juga: Cara Daftar Mudik Gratis Kemenhub 2023 Moda Bus Lewat Aplikasi Mitra Darat!
Sigit menambahkan, pihaknya juga tengah mematangkan sistem penggunaan tilang elekronik berbasik ETLE. Pihaknya optimistis, penegakan hukum berbasis ETLE dapat dilakukan di seluruh wilayah Indonesia.
“Kita tentunya dengan penekagakn hukum yang kita lakukan maka keselamatan pengguna jalan akan semakin baik dan jumlah lakalantas semakin berkurang, yang paling penting adalah kepatuhan,” pungkasnya.
Artikel Terkait
Ternyata Mudah, Ini Syarat dan Cara Perpanjangan STNK Motor Tahunan dan Lima Tahunan
Cara Mengurus STNK yang Hilang atau Rusak, Jangan Panik! Ini Syarat dan Biayanya
Berapa Biaya Balik Nama STNK Motor? Berikut Cara Mudah Mengetahuinya
Berlaku Tahun Ini! STNK Mati Dua Tahun Siap-Siap Kendaraan Jadi Bodong