Gugatan terhadap Erick Thohir dan Bos Telkom Soal Proyek Fiktif Rp1,7 Triliun Bisa Jadi Pidana Korupsi

- Senin, 13 Maret 2023 | 11:52 WIB
Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pemalsuan Uang (sipp.pn-jakartapusat.go.id)
Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pemalsuan Uang (sipp.pn-jakartapusat.go.id)

AYOBANDUNG.COM -- Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman turut berkomentar terkait gugatan perdata terhadap Menteri BUMN Erick Thohir dan jajaran bos PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom) oleh Bakhtiar Rosyidi, ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Menurut Yusri Usman, gugatan tersebut tidak hanya bersifat perdata, tapi sekaligus jadi temuan dugaan tindak pidana korupsi sebab menyangkut bukti laporan keuangan palsu, proyek fiktif, serta kerugian negara.

"Menurut saya, Baktiar Rosyidi tidak hanya melakukan gugatan perdata saja, tetapi melaporkan dugaan pidana korupsi, sebab ada bukti laporan keuangan palsu yang diduga proyek fiktif menjadi adanya potensi kerugian negara," kata Yusri saat dihubungi, Senin 13 Maret 2023.

Diketahui, gugatan terhadap Erick Thohir dan bos Telkom didaftarkan ke PN Jakarta Pusat pada Kamis 9 Maret 2023, dengan nomor perkara 160/pdt.G/2023/PN jkt.pst/9/3/2023.

Baca Juga: Butuh Pinjaman? Simak 10 Rekomendasi Pinjol Legal Menurut OJK, Bahaya Pinjol Ilegal Selalu Mengintai!

Dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, gugatan melawan hukum ini dilayangkan kepada 11 pihak tergugat yakni Menteri BUMN Erick Thohir, jajaran bos Telkom, Ririek Adriansyah, Heri Supriadi, Alex Janangkih Sinaga, Herry M Zen, dan Joko Aswanto.

Dari pihak tergugat ini 7 di antaranya menyeret sejumlah nama perusahaan yakni PT Asiatel Globalindo, PT Linkadata Citra Mandiri, PT Telering Onid Pratama, PT Visiland Dharma Sarana, dan PT. Wahana Ekonomi Semesta.

Selain 11 pihak tergugat, satu pihak turut tergugat yakni PT Bursa Efek Indonesia.

"CERI siap berkolobarasi dengan Bakhtiar Rosyidi untuk resmi membongkar kasus itu ke penegak hukum," tambahnya.

Baca Juga: Bela Sri Mulyani Pada Temuan Rp 37 Miliar di Save Deposit Box Rafael Alun, Mahfud MD: Itu di Luar Kuasa!

Yusri juga menilai adanya dugaan temuan kasus pemalsuan laporan keuangan ini jadi ujian tersendiri bagi Erick Thohir untuk menjalankan komitmen bersih-bersih di lingkungan BUMN. Apalagi belum lama ini Erick Thohir melaporkan dugaan korupsi baru di lingkup BUMN ke Kejaksaan Agung RI. Sebanyak 12 BUMN dikabarkan masuk dalam laporan tersebut.

"Selain itu, laporan ini sebagai ujian keseriusan Menteri BUMN Erick Tohir yang katanya sudah melaporkan ke Kejaksaan Agung," tandasnya.

Editor: Dudung Ridwan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X