SOREANG,AYOBANDUNG.COM-- Mayat perempuan di Bandung yang ditemukan di rumahnya sendiri dengan mulut disumpal celana dalam, ternyata merupakan korban rudapaksa oleh anak dari tetangganya sendiri.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, setelah melakukan penyelidikan, pihaknya berhasil mengungkap pelaku pembunuhan yang kemudian juga pelaku rudakpaksa.
"Tersangka (rudapaksa) telah kami amankan dari wilayah Kota Bandung," ujar Kusworo, Kamis 9 Maret 2023.
Baca Juga: Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Minta Kegiatan Motorcross Dihentikan
Rudapaksa dan pembunuhan yang diduga dilakan oleh ER tersebut terjadi ketika dia mengunjungi rumah ibunya yang tidak jauh dari rumah korban di Arjasari, Kabupaten Bandung.
Dia mendapat informasi kalau korban tinggal seorang diri. Pada mulanya, dia hendak melakukan aksi pencurian pada Jumat 3 maret 2023.
"Tersangka ini mengira kalau korban sedang bekerja, jadi dia masuk ke rumahnya berniat mencuri barang-barang. Saat dia hendak mengambil televisi, korban muncul dari kamar mandi," katanya.
Tersangka kemudian menganiaya korban dan menyumpal mulutnya menggunakan kain yang ternyata adalah celana dalam.
Baca Juga: Link Curhat Guru SMP Dimutasi 100 Km dari Rumah, Presiden dan Menteri Jokowi Wajib Baca
Pergulatan sempat terjadi, hingga korban lemas karena kehabisan nafas.
Selain itu, handuk yang dikenakan korban terlepas dan membuat tersangka terangsang hingga melakukan rudapaksa.
Setelah merudapaksa, tersangka meninggalkan korban dan menutup tubuhnya menggunakan selimut. Korban tewas setelah dianiaya dan dirudapaksa tersangka.
"Sejumlah barang sempat dibawa tersangka. Dia kemudian kabur ke wilayah Kota Bandung dan berhasil kami tangkap. Karena ada upaya perlawanan, kami berikan tindakan tegas terukur ke bagian kaki kanan," terangnya.
Baca Juga: Calon Pendaftar PPPK dan CPNS 2023 Diluar Jawa Wajib Bangga, Pemerintah Bakal Taruh Perhatian Lebih!
Artikel Terkait
Sesar Horor dan Potensi Gempa Kuat Multisegmen : Nomor 1 Sesar Cimandiri
Info Mudik Gratis Lebaran 2023 : Link Daftar, Rute, Kuota, Syarat
Dedi Mulyadi Temani Uprit Jalani Pemeriksaan Kepolisian Terkait Kerusakan Bunga Rawa Rancaupas
Tegas! Ungkap Pergerakan Dana Mencurigakan Sebesar Rp300 Triliun di Kemenkeu, Mahfud MD: Harus Dilacak
Apakah Aturan Permenko Akan Mulai Diterapkan di KUR BRI 2023? Bila Benar Bersiaplah, Suku Bunga Berubah!
Polisi Tahan AG Pacar Mario Dandy, 2 Alasan Tak Terbantahkan
Belajar dari Sejarah: Risiko Mengabaikan Kritik
Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Gunakan Jam Ratusan Juta dan Cincin Miliaran, Begini Penampakannya
Lulusan SD atau SMP Bisa Daftar Kartu Prakerja Gelombang 49? Simak Selengkapnya di Bawah Ini
Calon Debitur KUR BRI 2023 Wajib Tahu! 4 Jenis Usaha ini Tidak Akan Bisa Ajukan Pinjaman, Apa Saja?