Cegah Tragedi Keracunan, Pemda KBB Wajibkan Izin untuk Pengolahan Makanan

- Rabu, 8 Maret 2023 | 20:15 WIB
Ilustrasi korban keracunan -- Pemda KBB menerbitkan aturan wajib pembuatan izin untuk kegiatan pengolahan makanan untuk mencegah tragedi keracunan (AyoBandung/Restu Nugraha)
Ilustrasi korban keracunan -- Pemda KBB menerbitkan aturan wajib pembuatan izin untuk kegiatan pengolahan makanan untuk mencegah tragedi keracunan (AyoBandung/Restu Nugraha)

NGAMPRAH, AYOBANDUNG.COM -- Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB) menerbitkan aturan wajib pembuatan izin untuk kegiatan pengolahan makanan yang akan dihidangkan bagi banyak orang.

Kewajiban izin pengolahan makanan bagi banyak orang ini diberlakukan supaya mencegah peristiwa keracunan makanan secara massal.

Dengan adanya izin ini, setiap orang atau kelompok masyarakat yang hendak mengolah makanan akan didampingi oleh petugas kesehatan serta TNI-POLRI guna memastikan proses pembuatan makanan aman dan higienis.

Baca Juga: Keracunan Massal di Lembang Bandung Barat Resmi Ditetapkan KLB

"Keputusan ini diambil berdasarkan hasil Rakor Porkopimda. Jadi ada izin pengolahan makanan bagi banyak orang supaya mencegah keracunan massal," kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Bandung Barat, Hernawan Wijayanto, Rabu 8 Maret 2023.

Hernawan menjelaskan pengajuan izin pengolahan makanan ini diajukan melalui petugas Polisi Babinkamtibmas di masing-masing desa. Setalah diterbitkan izin, TNI-POLRI dan tenaga kesehatan dari Puskesmas setempat bakal mendampingi agar pengolahan makanan tetap aman.

"Semangatnya pencegahan keracunan dan edukasi terhadap masyarakat. Tidak ada pungutan biaya dalam pengajuan izin ini. Dalam rapat Kapolres Cimahi sudah tegaskan agar Polsek tak memungut biaya," tambahnya.

Baca Juga: Penyelidikan Keracunan Massal di KBB, Uji Lab Temukan Makanan Terkontaminasi Bakteri Salmonella

Hernawan memaparkan izin pengolahan makanan ini diberlakukan pasca terjadi tragedi keracunan massal di Bandung Barat pada dua bulan terakhir. Kasus pertama terjadi di Cilangari, Gununghalu dengan jumlah korban 109 orang dan di Wangunsari, Kecamatan Lembang dengan jumlah korban 227 orang.

Dua kasus keracunan ini sama-sama dipicu sajian makanan. Yakni acara hajatan dan acara keagamaan.

"Alhamdulillah untuk kasus yang di Lembang semua warga sudah sembuh lagi. Status KLB juga dicabut sejak Senin kemarin," tandasnya.

Editor: Dina Miladina Dewimulyani

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X