SOREANG, AYOBANDUNG.COM -- Pemerasan yang dilakukan oleh oknum yang mengaku wartawan menjadi salah satu curhatan seorang kepala sekolah di Kabupaten Bandung dalam Jumat Curhat yang digelar oleh Polresta Bandung.
Salah seorang kepala sekolah di Kabupaten Bandung tersebut mengeluhkan adanya oknum wartawan yang mendatangi sekolah hanya untuk melakukan pemerasan.
"Bagaimana cara menghadapi oknum wartawan yang melakukan pemerasan ke sekolah?" tanya kepala sekolah tersebut dalam Jumat Curhat di Soreang, Jumat, 3 Maret 2023.
Wakapolresta Bandung AKBM Imron Ermawan yang menerima curhatan tersebut mengatakan, pemerasan merupakan ranah pidana, sehingga bagi siapa pun yang merasa menjadi korban pemerasan untuk tidak segan melapor.
Baca Juga: Nasib Honorer non ASN, Peluang Jadi PNS dan Seleksi CASN 2023, Cek di Sini
"Kami tidak menuduh pada satu jenis profesi, apa pun namanya oknum bila meresahkan silakan lapor kepada kami," ujar Imron.
Profesi wartawan memang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999, namun bukan berarti tidak bisa ditindak secara hukum.
Hal yang ditangani oleh Dewan Pers adalah seputar produk jurnalistik. Namun apabila sudah ada unsur pemerasan, maka undang-undang pidana bisa diterapkan kepad oknum.
"Kalau sudah melakukan pemerasan, silakan lapor kepada kami," tutupnya.
Artikel Terkait
DPR Desak Jokowi Copot Kepala BRIN: Ada Periset Berikan Segepok Data Rahasia ke Wartawan!
Viral Video Sikap Ganjar Pranowo Remehkan Wartawan saat Ditanya Penanganan Jalan Macet: Mediamu Nggak Jelas
Polres Cianjur Mulai Lakukan Penyidikan Kasus Kades Sukajaya Ancam Wartawan