Bisa-bisanya Mantan Bartender Palsukan Miras Impor Dijual dengan Harga Miring

- Selasa, 28 Februari 2023 | 11:56 WIB
Ilustrasi minuman keras atau miras | Mantan bartender bersama temannya diamankan Satnarkoba Polresta Bandung karena melakukan pemalsuan miras impor dijual dengan harga miring (Ayobandung.com)
Ilustrasi minuman keras atau miras | Mantan bartender bersama temannya diamankan Satnarkoba Polresta Bandung karena melakukan pemalsuan miras impor dijual dengan harga miring (Ayobandung.com)

SOREANG, AYOBANDUNG.COM -- Seorang mantan bartender bersama temannya diamankan Satnarkoba Polresta Bandung karena melakukan pemalsuan minuman keras impor dan dijual dengan harga miring.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah pihaknya memergoki transaksi minuman keras impor di Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung.

Dari pengungkapan tersebut diketahui, miras impor diproduksi oleh S yang merupakan mantan bartender.

Baca Juga: Driver Ojol di Kabupaten Bandung Bingung Dapat Order Fiktif Miras: Mau Diberikan ke Siapa?

"Jadi S ini melakukan peracikan dan dibiayai oleh F," ujar Kusworo, Selasa 28 Februari 2023.

Menurut Kusworo, selain membiayai peracikan kepada S, F melakukan pemasaran. Miras impor palsu tersebut dijual di rumahnya dan secara daring melalui market place dengan harga miring yakni hanya Rp 100.000/botol.

Aksi pemalsuan dan penjualan miras impor pelbagai merek tersebut telah dilakukan selama 8 bulan terakhir.

Baca Juga: Puluhan Anak Motor Diamankan Polisi, Kepergok Tenggak Miras di Stadion Sidolig Bandung

Kusworo melanjutkan, ide pemalsuan miras pelbagai merek tersebut muncul ketika keduanya bertemu, F memanfaatkan keahlian yang dimiliki S yang pernah menjadi seorang bartender.

"Jadi F membeli botol-botol miras impor dari tukang rongsok. Botol tersebut diberikan kepada S yang melakukan peracikan dan pengisian botol, setelah itu botol yang sudah terisi dikembalikan kepada F untuk dijual," paparnya.

Kusworo melanjutkan, bahan yang digunakan oleh S merupakan bahan-bahan kimia berbahaya yang bisa menimbulkan keracunan bagi orang yang mengonsumsinya.

Baca Juga: Diduga Keracunan Massal Mendadak Ratusan Warga Lembang Alami Diare dan Mual

Atas perbuatannya, kedua orang tersebut dikenakan pasal 204 KUHPidana, pasal 140 Undang-undang pangan dengan ancaman 20 tahun penjara.

Editor: Dina Miladina Dewimulyani

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X