Setiap semua hal yang berhubungan dengan aplikasi efaktur, tentunya mempunyai fungsi masing-masing. Sama hal nya di saat anda menggunakan e-faktur pajak, akan diberikan beberapa fungsi.
Untuk semua fungsi yang ada di e-faktur pajak juga harus dipahami dan dimengerti oleh para wajib pajak. Maka dari itu, untuk beberapa fungsi dari faktur pajak secara online adalah:
- Faktur pajak secara online, bisa digunakan untuk keperluan yang berhubungan dengan pelaporan pajak.
- Sebagai alat untuk mengendalikan sistem akuntansi.
- Faktur online digunakan sebagai salah satu sistem internal sebuah perusahaan.
- Tempat untuk menyimpan beberapa dokumen transaksi secara rinci dan yang sudah terjadi.
- Memberikan bukti pemotongan atau pemungutan PPN.
- Sebagai bukti pemotongan, pemungutan dan pembayaran PPN
Manfaat E-Faktur Pajak Bagi Penjual
Manfaat e-faktur dibagi menjadi dua yaitu PKP penjual dan pembeli. Selain itu, untuk manfaat yang diberikan oleh keduanya juga berbeda-beda atau tidak ada kesamaan sama sekali.
- Manfaat Aplikasi EFaktur Pajak Bagi PKP Penjual
- Bisa memberikan keamanan mengenai identitas pribadi dari wajib pajak, karena untuk tanda tangan awalnya basah sudah diganti dengan bentuk elektronik.
- Lebih menghemat biaya pada saat menyimpan beberapa dokumen dan biaya cetak. Perlu anda ketahui, untuk e-faktur tidak harus dicetak dalam bentuk hard copy.
- Mempunyai cara yang lebih praktis, karena dengan adanya faktur online bisa membuat SPT dan PPN secara bersamaan. Selain itu, dengan adanya faktur online bisa menekan proses administrasi yang berulang.
- Dapat dilakukan dimana saja selama perangkat anda masih terhubung dengan jaringan internet. Pasalnya, untuk PKP yang menggunakan faktur online bisa langsung meminta Nomor Seri Faktur Pajak Online. Sehingga, para PKP tidak perlu lagi datang ke kantor pelayanan pajak atau KPP.
- Manfaat Aplikasi EFaktur Pajak Bagi PKP Pembeli
- Pihak PKP dari pembeli lebih mendapatkan proteksi, ketika ada penyalahgunaan faktur pajak yang dilakukan secara tidak sah oleh pihak penjual. Dalam faktur pajak online sudah dilengkapi dengan scan QR Code yang bisa digunakan atau dipindai secara mudah oleh smartphone.
- Dengan adanya faktur pajak secara online bisa digunakan oleh PKP pembeli untuk memeriksa beberapa informasi yang terkait dengan penyerahan nilai DPP. Selain itu, dengan adanya faktur online bisa diberikan beberapa informasi yang berhubungan dengan keabsahannya.
Beberapa Macam Jenis E-faktur
Bagi anda yang berada di dalam dunia bisnis, pasti sudah pernah menemukan faktur secara komersial. Pada faktur komersial kali ini, tidak berbeda jauh dengan faktur pajak.
Pada faktur komersial kali ini hanya bisa dikeluarkan guna memberikan beberapa informasi penting yang berhubungan dengan penjualan. Selain itu, faktur komersial juga mempunyai fungsi untuk membantu dalam perhitungan pembayaran.
Ada 3 jenis e-faktur yang harus dipahami oleh kalangan wajib pajak. Untuk ketiga jenis faktur tersebut adalah:
- Faktur Biasa
Pada umumnya, faktur biasa bisa digunakan untuk anda yang melakukan transaksi dengan sifat sederhana. Artinya, untuk jenis faktur kali ini bisa diberikan bagi anda yang ingin melakukan transaksi secara umum saja.
Bahkan, untuk sistem yang ada di faktur juga biasa mempunyai sifat secara sederhana. Sehingga, dengan adanya faktur biasa sangat cocok digunakan dalam kehidupan sehari-hari atau dalam kegiatan jual beli barang atau jasa.
- Faktur Proforma
Faktur proforma merupakan salah satu jenis faktur yang mempunyai sifat secara sementara. Biasanya, untuk faktur jenis ini hanya diberikan sebelum menyerahkan barang secara menyeluruh.
Artinya, pada faktur proforma hanya bisa digunakan sebagai faktur secara sementara karena barang yang diterima oleh konsumen dikirimkan secara bertahap. Selain itu, untuk faktur proforma semua barang yang diberikan oleh konsumen belum bisa diterima secara menyeluruh.
Pada saat semua barang sudah diterima secara menyeluruh, anda baru bisa mendapatkan faktur proforma. Sedangkan, untuk anda yang mendapatkan jenis faktur biasa akan diganti dengan faktur proforma.
- Faktur Konsuler
Faktur konsuler merupakan salah satu faktur yang hanya bisa diterbitkan secara khusus. Bahkan, untuk faktur konsuler hanya bisa digunakan di dalam skala perdagangan luar negeri ekspor maupun impor.
Selain itu, pada saat menggunakan faktur konsuler juga harus mempunyai legalitas dari perwakilan negara tujuan pengimpor. Untuk beberapa persetujuan yang harus didapatkan adalah mengenai atasi perdagangan, kantor konsuler dan kedutaan besar dari negara pengimpor dan ekspor.
Artikel Terkait
India Open 2023: Jonatan Christie Hadapi Viktor Axelsen di Semifinal Malam Ini
Muak dengan Mulut Jahat Netizen, Rizky Billar Balas: Orang Zalim Bakal Dapat Balasannya!
Simak! Perubahan Program Kartu Prakerja 2023, Akan Dibuka Pada Triwulan Pertama
3 Link Live Streaming West Ham vs Everton Liga Inggris Malam Ini 21 Januari 2023 Kickoff 22.00 WIB di Vidio
Tenaga Honorer Lebih Banyak Kerja Ketimbang PNS, Kenapa Dihapuskan?
Tak Tahu Jadi Korban Pembunuhan Serial Killer Wowon Cs, Keluarga Sangka Halimah Tewas Akibat Tumor
Shayne Pattynama Bakal Jalani Pengambilan Sumpah WNI Pekan Depan
Rekomendasi Ucapan Imlek untuk Dikirim Besok ke Teman dan Saudara
Mantan Pemain Barcelona Asal Brasil, Dani Alves Ditangkap Polisi Karena Kasus Pelecehan Seksual
Keluarga Halimah di KBB Dukung Pembongkaran Makam Untuk Ungkap Kejahatan Serial Killer Wowon Cs