NGAMPRAH, AYOBANDUNG.COM -- Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengeluarkan larangan acara dangdutan dan tablig akbar selama masa kampanye Pilkades Serentak, 22-24 November 2021.
Larangan tercantum dalam Peraturan Bupati (Perbub) nomor 10 Tahun 2021 tentang pelaksanaan Pilkades Serentak di 41 desa. Aturan ini bertujuan menghindari kerumunan dan potensi penularan Covid-19.
"Dangdutan dan tablig akbar kita larang. Pokoknya semua acara yang mengundang kerumunan tidak boleh selama masa kampanye," kata Kepala Seksi Pemerintahan Desa, DPMD KBB, Yana Dessiana, Rabu 27 Oktober 2021.
Baca Juga: HP Murah RAM Besar hingga 11 GB, Segini Harga Oppo A56 5G
Menurut Yana, kampanye Pilkades diperbolehkan secara tatap muka. Namun jumlahnya dibatasi maksimal 50 orang dengan syarat protokol kesehatan ketat. Apabila ditemukan calon kades melanggar aturan itu, pengawasan di tingkat kecamatan bakal menjatuhkan sanksi.
"Tentu kalau ada yang melanggar akan kita tindak. Pengawas di tingkat kecamatan akan terus monitoring," papar Yana.
Baca Juga: 19 Daftar HP 5G Murah Terbaik dan Terbaru 2021
Saat ini tahapan Pilkades Serentak di 41 Desa KBB telah memasuki pengumuman data pemilih sementara (DPS) dan tahapan pendaftaran calon yang berlangsung dari tanggal 18 Oktober sampai 1 November 2021 mendatang.
Menurut Yana, panitia Pilkades tingkat Kabupaten saat ini belum menetapkan perguruan tinggi mana yang bakal ditunjuk untuk seleksi calon kades yang melebihi 5 orang.
Artikel Terkait
Mendagri: Jangan Ada Konvoi dan Arak-Arakan Pasca Pilkada Serentak
E-Voting Dimungkinkan Diterapkan Dalam Pilkades Serentak
Bandung Barat Zona Kuning, Bagaimana Nasib Pilkades Serentak?
Antisipasi Penyebaran Covid-19 saat Pilkades Serentak, Lakukan Hal Ini!
Tahapan Pilkades Serentak Bandung Barat Dimulai Lagi, Pencoblosan Ditetapkan 28 November 2021
Hengky Kurniawan Minta Prokes Pilkades Serentak Diperketat