Tak mengherankan, jarak sosial-ekonomi yang terlalu jauh dan bahkan minim persinggungan, antara Pribumi—Eropa, menimbulkan ketidakharmonisan. Bahkan, ketidakharmonisan ini juga berlaku antara Tionghoa dan Eropa.
Baca Juga: Di Hotel Tjimahi, Raymond Westerling si Pembantai 100 Prajurit TNI Bersembunyi
Dalam sebuah tulisan di Sin Bin, misalnya, yang terbit di Bandung pada 15 Juli 1925, ketidakharmonisan itu jelas-jelas terlihat. Artikel yang berjudul Jangan Mengukur di Badan Laen Orang memaparkan bagaimana persaingan antara saudagar Tionghoa dengan Eropa: Tapi apalah ia kira, lantaran adanya itu beberapa saudagar Eropa yang kurang ajar, tidak tahu malu, tidak mengenal kesopanan dan kemanusiaan. Tertulis dalam salah satu kalimatnya.
Seakan saling menyerang, sebagai penegasan permusuhan terhadap Tionghoa, penguasa Eropa pada masa kolonialis Belanda juga menerapkan berbagai kebijakan yang membatasi aktivitas ekonomi Tionghoa.
Dengan pembentukan anti-rentenir, misalnya, orang Eropa mencoba menekan saudagar Tionghoa yang bukan hanya berdagang, tetapi juga mendapatkan untung dari meminjamkan uang.
"Dan ternyata korban (rentenir)-nya bukan hanya orang Pribumi, tetapi ada juga orang-orang Eropa," singkap Tanti, tentang mengapa orang Tionghoa begitu mengesalkan bagi pemerintah kolonial.

Bagi Pribumi yang tidak selalu punya uang di kantong setiap hari, eksistensi pedagang yang sudi memberikan utang itu penting. Terlebih lagi jika mau meminjamkan uang. Satu faktor yang tak kalah penting dari trik jago dagang orang Tionghoa ialah juga kemauan mereka untuk blusukan.
"Di Bandung, itu juga ada misalnya pedagang Cina yang disebut pedagang kelontong. Mereka berdagang dengan alat bunyi tong tong tong tong. Kemudian yang didagangkan barang-barang kebutuhan Pribumi. Tapi lama-lama memang akhirnya bukan hanya berdagang barang, tetapi meminjamkan uang," pungkas Tanti.
Ya, begitulah trik dagang orang Tionghoa. Setelah memahami dari sudut pandang sejarah, sekarang cukup dipahami mengapa etnis keturunan Tionghoa lazimnya jago berniaga. [*]
Artikel Terkait
Mobil RFS Rachel Vennya Resmi Disita dan Bayar Denda Rp500 Ribu
bank bjb Terus Bergerak Positif hingga Triwulan 3 Tahun 2021
Bobotoh Tak Bisa Tidur Nyenyak Jika Persib Kalah dari PSIS: Bikin Lesu Semangat
Syarat Naik Pesawat untuk Anak di Bawah 12 Tahun Oktober Terbaru, Cek Lengkapnya di Sini
Disdik KBB Klaim Pelaksanaan PTM Tak Picu Kasus Covid-19
Gegara Terdampak Blasting KCIC, 18 Rumah Sulit Terjual di Kompleks Tipar Bandung Barat
Redmi Note 11 Bawa Fast Charging 120 W, Ini Tanggal Rilisnya!
Fakta Seputar Lagu Indonesia Raya. Betulkah Dinyanyikan Pertama Kali Saat Sumpah Pemuda?
Indonesia Tak Takut Australia: Sepak Bola Mereka Kuat tetapi Kami Juga
10 Penyebab Telinga Berdengung, Normal atau Tanda Bahaya?